Sampang, majalahnusantara.com– Langkah Polres Sampang menjerat pelaku perusakan fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi pemilihan kepala desa dengan pasal 363 KUHP menuai kecaman. Presiden Mahasiswa Universitas Madura (Unira), Izet Alfian Fatahillah, menilai tindakan aparat kepolisian tersebut berlebihan dan mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
"Kami mendorong Polres Sampang agar mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif. Jangan sampai penegakan hukum justru menambah luka sosial di tengah masyarakat," tegas Izet Alfian Fatahillah, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Sampang, Jum'at (7/11/25).
Menurut Izet, penerapan sanksi pidana terhadap perusakan fasum selama demonstrasi memang diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial dan memberikan efek jera. Namun, penggunaan pasal-pasal pidana seperti Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) atau bahkan Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama) secara berlebihan dan tanpa mempertimbangkan konteks yang tepat, berpotensi menjadi kriminalisasi yang tidak proporsional.
"Penetapan pasal 363 pada pelaku pengeusakan fasum demo pilkades terlalu berlebihan. Dampaknya akan meluas dan menciptakan kesan bahwa aparat berupaya membungkam aksi demonstrasi di kemudian hari. Ini sangat berbahaya bagi iklim demokrasi," ujarnya.
Izet menambahkan, seharusnya Polres Sampang lebih mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia khawatir, penggunaan pasal pidana yang berat justru akan memperkeruh suasana dan memicu konflik yang lebih besar di masyarakat.
"Kami berharap Polres Sampang dapat meninjau kembali penerapan pasal tersebut dan mencari solusi yang lebih bijaksana. Keadilan restoratif harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum, bukan justru mengedepankan pendekatan represif," pungkasnya.
Izet juga mengingatkan, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Aparat kepolisian seharusnya bertindak sebagai fasilitator dan pelindung, bukan justru menjadi pihak yang menghalangi atau mengkriminalisasi aksi tersebut.
Mmt

