![]() |
| (Pengurus DPC GMNI Sampang /Dok) |
Sampang, majalahnusantara.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang mengecam tindakan Polres Sampang terkait penangkapan masyarakat yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat.
Hal itu disampaikan disampaikan oleh ketua DPC GMNI Sampang, Shaifi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Sampang menciderai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Shaifi, Ketua DPC GMNI Sampang (05/11/25).
Tak hanya itu, GMNI Sampang juga menyoroti penyebab terjadinya pengrusakan fasilitas umum saat demonstrasi. Meskipun tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, namun menurut mereka, hal itu merupakan reaksi spontan akibat tindakan represif aparat kepolisian.
"Pengrusakan fasilitas umum terjadi karena sikap spontanitas massa aksi. Saat demo berlangsung damai dan kondusif, polisi memblokade barisan dan menembakkan gas air mata kepada massa yang sedang menuju Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi," jelas Asbul, Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Sampang.
Oleh karena itu, GMNI Sampang mendesak Polres Sampang untuk segera melakukan evaluasi internal terkait insiden tersebut. Mereka juga meminta Polda Jatim untuk menindaklanjuti tindakan represif yang dilakukan Polres Sampang, serta penangkapan terhadap demonstran.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan dialog dan pendekatan persuasif, agar kebebasan berpendapat tetap terlindungi dan nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga," pungkasnya.
Mmt

