Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Politisi Partai Gelora, Sambut Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Samsil, Politisi Partai Gelora (DPRD Kabupaten Bangkalan 2024-2029)


Bangkalan, majalahnusantara.com – Samsol, politisi Partai Gelora Kabupaten Bangkalan, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, keputusan ini membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia, terutama bagi partai-partai non-parlemen yang selama ini kesulitan untuk ikut serta dalam kontestasi politik.


“Tentu saja kita mensyukuri putusan tersebut ya, karena paling tidak dengan putusan tersebut membuat kran demokrasi semakin terbuka,” ujar Samsol. Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah, dengan tetap memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.


MK dalam putusannya menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Sebelumnya, aturan ini mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengajukan calon kepala daerah. Namun dengan putusan terbaru ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan jumlah suara sah di wilayah tersebut.


Adapun rincian syarat tersebut meliputi perolehan suara sah minimal berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, syaratnya bervariasi dari 10% hingga 6,5% suara sah, tergantung pada jumlah penduduk di provinsi tersebut. Sedangkan untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, syarat perolehan suara sah berkisar dari 10% hingga 6,5%, juga disesuaikan dengan jumlah penduduk di kabupaten atau kota terkait.


Samsol menegaskan, putusan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai yang sebelumnya berada di luar parlemen untuk turut serta dalam menawarkan calon-calon terbaiknya. “Dengan adanya putusan ini, diharapkan partai-partai non-parlemen juga bisa lebih aktif dalam menawarkan kandidat terbaik demi kemajuan daerah,” tutupnya.

Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara