![]() |
Seli, S.S, M.Pd, kepala biro kajian strategis dan advokasi kebijakan publik Fajar Merah Indonesia. |
Dinamika perpolitikan menjelang PILKADA Kabupaten Bangkalan dihiasi dengan fenomena isu calon tunggal versus kotak kosong. Sebagian masyarakat cemas akan kondisi tersebut karena dicurigai akan mengancam atas kesehatan demokrasi. Namun, kini angin segar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh partai Buruh dan Paria Gelora terhadap UU. Pilkada. Dari hasil putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU. Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, jika di tarik dalam kontek Kabupaten Bangkalan yang mempunyai jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka untuk menentukan bakal calon Bupati atau bupati harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% suara berdasarkan penetapan hasil pemilihan legislatif bulan pebruari tahun 2024 kemarin. Sementara hasil penetapan suara sah pada pemilihan legislatif pada tahun 2024 berjumlah 765.186 (tujuh ratus enam pulu lima ribu, serratus delapan puluh enam) dengan dibagi 18 (delapan belas) partai politik dan dibagi 50 (lima Puluh) kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan. Artinya bakal calon bupati harus mempunyai suara sah sekurang-kurangnya 75 % dari hasil suara yang telah ditetapkan oleh KPU dalam pileg.
Jika dihitung berdasarkan hasil penetapan suaran pemilihan legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU, maka bakal calon bupati dan wakil bupati harus didukung partai politik atau gabungan partai politik sekurang-kurangnya sejumlah 57.388 (lima puluh tuju ribu, tiga ratus delapan puluh delapan) suara berdasarkan suara sah hasil pemilihan legislatif. Ini tentu memberi ruang lebih leluasa dan lebih lebar bagi partai politik untuk mengusung kadernya ikut kontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Tentu keputusan ini disambut baik oleh semua kalangan, terutama partai politik karena telah diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan calon kepala dan wakil kepala daerah. Bahkan, partai politik (partai nonparlemen) dengan ketentuan tersebut bisa mengajukan kadernya sebagai calon dalam PILKADA kabupaten Bangkalan.