Idris Santoso, Majalah Nusantara
MajalahNusantara.com, Sampang - Pasca tertundanya pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024 bola panas di tingkat nasional mengarah kepada KPU RI. Massa demonstrasi yang mengepung Senayan tersebut beralih ke KPU di beberapa daerah termasuk KPU Jawa Timur.
Merespons hal tersebut ketua KPU Kabupaten Sampang Aliyanto menyampaikan bahwa KPU tegas akan melaksanakan keputusan Mahkmah Konstitusi yang sempat dianulir oleh DPR RI tersebut sesuai dengan surat edaran dari KPU RI.
“KPU RI telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa KPU di seluruh Indonesia melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), jadi untuk KPU Kabupaten Sampang dalam pendaftaran paslon syarat minimum suara sah sebanyak 7,5% dan usia Paslon minimal 25 tahun sejak penetapan Paslon” katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Adapun KPU membuka pendaftaran Paslon pada hari selasa-kamis tanggal 27-29 Agustus 2024. “KPU Kabupaten Sampang akan membuka pendaftaran pada hari selasa-rabu tanggal 27-28 Agustus dari pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib, dan pada hari kamis pukul 08.00 wib sampai 23.59 wib” tambahnya.
Reporter : Idris Santoso
Editor : Husni