Sampang,
Majalahnusantara.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Telah resmi
Mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan wakil Bupati dalam pemilihan
Daerah (PILKADA) Serentak 2024 Pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Aliyanto SH Menjelaskan Bahwa
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan wakil Bupati merupakan salah
satu Rangkaian Mekanisme Prosedur Yang harus di lewati dan di atur dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan
Wakil Walikota.
“ Kami
hari ini melakukan suatu Langkah pelaksanaan pendaftaran dengan mengumumkan
kepada Masyarakat, khsususnya masyarakat Sampang tentang pendafaran Calon
Bupati Dan Wakil Bupati dan Selanjutntya kami akan Membuka Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati” Ungkap Ali.
Aliyanto menambahkan
Bahwa Pembukaaan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Sampang
Di laksanakan Pada Tanggal 27-29 Agustus 2024 bertempat Di kantor Komisi
Pemilihan Umun ( KPU) Kabupaten Sampang beralamat di Jalan Diponogoro No. 49 C,
Taman Arum, Kelurahan Banyuanyar , Sampang.
“ kami
membuka pendafataran Bagi pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada hari
Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024 dengan
ketentuan penerimaan pendaftaran pada 27-28 Agustus di mulai Jam 08.00 – 16.00
WIB sedangkan Pada 29 Agustus kami buka mulai Jam 08.00 WIB Sampai dengan 23.59
WIB” Tambah Aliyanto.
Aliyanto
Juga Menginformasikan Bahwa Dalam Pendaftaran Calon Bupati Dan wakil Bupati
Kabupaten Sampang, Pasangan calon Bisa Mendaftar apabila di usung oleh Partai
Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Memiliki minimal Suara Sah 55.102
pada PEMILU 2024.
“ kami
sudah mementukan batas minimal suara sah yang harus di penuhi oleh partai
politik atau gabungan partai poltik dalam mencalonkan pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Buapati Pada pelaksanaan PILKADA Kabupaten Sampang, kami juga telah tuangkan
Ketupusan tersebut Dalam Keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sampang Nomor 795 tentang penetapan persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024” Ujar Ali.
Lebih Lanjut
Aliyanto mengatakan Bahwa Masyarakat Bisa Melihat Pengumunan Pendafataran Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dengan Mengklik laman https://bit.ly/Pu-PendaftaranPaslonBup-WabupSpg,
serta bisa juga mengakses situs resmi Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sampang.
“ Masyarakat
bisa mengakses Link yang telah Kami Buat, di sana sudah di jelaskan semua
tentang jadwal hingga persyaratan pendaftaran Calon Buapati dan Wakil Bupati,
Namun apabila masih perlu informasi lebih lanjut, bisa juga mengakses situs
resmi Komsisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang atau bisa Langsung Ke Kantor
komisi pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Tutup Aliyanto. (DH)