Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

KPU SAMPANG RESMI UMUMKAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

 


Sampang, Majalahnusantara.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Telah resmi Mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan wakil Bupati dalam pemilihan Daerah (PILKADA) Serentak 2024 Pada Sabtu 24 Agustus 2024.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Aliyanto SH Menjelaskan Bahwa Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan wakil Bupati merupakan salah satu Rangkaian Mekanisme Prosedur Yang harus di lewati dan  di atur dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota.


“ Kami hari ini melakukan suatu Langkah pelaksanaan pendaftaran dengan mengumumkan kepada Masyarakat, khsususnya masyarakat Sampang tentang pendafaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati dan Selanjutntya kami akan Membuka Pendaftaran  Calon Bupati Dan Wakil Bupati” Ungkap Ali.


Aliyanto menambahkan Bahwa Pembukaaan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Sampang Di laksanakan Pada Tanggal 27-29 Agustus 2024 bertempat Di kantor Komisi Pemilihan Umun ( KPU) Kabupaten Sampang beralamat di Jalan Diponogoro No. 49 C, Taman Arum, Kelurahan Banyuanyar , Sampang.


“ kami membuka pendafataran Bagi pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024 dengan ketentuan penerimaan pendaftaran pada 27-28 Agustus di mulai Jam 08.00 – 16.00 WIB sedangkan Pada 29 Agustus kami buka mulai Jam 08.00 WIB Sampai dengan 23.59 WIB” Tambah Aliyanto.


Aliyanto Juga Menginformasikan Bahwa Dalam Pendaftaran Calon Bupati Dan wakil Bupati Kabupaten Sampang, Pasangan calon Bisa Mendaftar apabila di usung oleh Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Memiliki minimal Suara Sah 55.102 pada PEMILU 2024.


“ kami sudah mementukan batas minimal suara sah yang harus di penuhi oleh partai politik atau gabungan partai poltik dalam mencalonkan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Buapati Pada pelaksanaan PILKADA Kabupaten Sampang, kami juga telah tuangkan Ketupusan tersebut Dalam Keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor 795 tentang penetapan persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024” Ujar Ali.


Lebih Lanjut Aliyanto mengatakan Bahwa Masyarakat Bisa Melihat Pengumunan Pendafataran Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dengan Mengklik laman https://bit.ly/Pu-PendaftaranPaslonBup-WabupSpg, serta bisa juga mengakses situs resmi Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.


“ Masyarakat bisa mengakses Link yang telah Kami Buat, di sana sudah di jelaskan semua tentang jadwal hingga persyaratan pendaftaran Calon Buapati dan Wakil Bupati, Namun apabila masih perlu informasi lebih lanjut, bisa juga mengakses situs resmi Komsisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang atau bisa Langsung Ke Kantor komisi pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Tutup Aliyanto. (DH)

Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara