Ketentuan baru terkait kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat terhadap beberapa layanan publik akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022. Sontak Hal ini memunculkan polemik dan kegaduhan di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Keorganisasian Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Ach. Rafiuddin angkat bicara mengenai aturan Intruksi Presiden (Inpres) no. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Menurut Rafi menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam melakukan berbagai hal seperti tertulis dalam Inpres merupakan tindakan yang keluar dari batas kemanusiaan.
"Intruksi itu tidak manusiawi, harusnya pemerintah mulai mulai memberi kemudahan untuk masyarakat, bukan malah nambah kesulitan bagi masyarakat" Ucapnya.
Ia menegaskan, seharusnya, di era yg serba teknologi ini, dan dalam keadaan bumi yang makin parah ini, pemerintah lebih membuka jalan untuk menuju sesuatu yang diinginkan rakyat.
"Kemana masyarakat akan melangkah kalau semua pintu dihalangi dengan administrasi yg keluar dari nalar manusia itu?" Lanjutnya.
Inpres tersebut dinilai sebagai bentuk pengekangan pemerintah terhadap masyarakat, dengan timbulnya kesulitan bagi masyarakat sehingga dianggap keluar dari nilai nasionalisme.
"Kepada pemangku kebijakan, supaya mempertimbangkan kembali, merenungkan kembali kebijakan yang dibuat, sekiranya sejalan dengan kemauan rakyat dan tidak merebut hak rakyat"imbuhnya.
Untuk diketahui, melalui Inpres no. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat mengatur di beberapa layanan publik
Beberapa layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah, pengajuan izin usaha, SIM, STNK dan peserta haji umrah dan banyak lagi yang lainnya.(ist)