Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Wacana Kenaikan PPN 12% 2025 Membuat Rakyat Indonesia Tercekik

      Penulis: Widi Dwi Sasmita


Lahirnya kebijakan mengenai kenaikan pajak sebesar 12% ini telah memcuat di berbagai media pada awal terpilihnya presiden prabowo pada pemilu 2024 dan memunculkan Polemik di bidang perekonomian di Indonesia seiring bergulirnya wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mengalami kenaikan sebesar 12%. Dengan terjadinya kenaikan tersebut memantik amarah rakyat Indonesia sebab kenaikan pajak tersebut tidak berbanding lurus dengan adanya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada rakyat terutama warga masyarakat yang berasal dari tingkat eknomomi lemah sebab akan memperberat beban ekonomi masyarakat. Disinyalir hanya menguntungkan kroni kroni kapitalisme yang mengendalikan perekonomian negara,sebab seharusnya kenaikan pajak ini diberlakukan kepada para konglomerat dan pengusaha kaya bukan pada rakyat kecil dengan ekonomi rendah dengan menaikkan pajak sedangkan para kroni kapitalisme ini malah mendapat amnesti pajak. Kroni kapitalisme ialah para pengusaha besar yang memegang kendali atas monopoli perdagangan yang ada di Indonesia,mereka yang mengambil peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa dengan memonopoli pasar dengan menguasai demand atau permintaan Masyarakat sehingga masyarakat bergantung pada supply yang diberikan oleh para kroni kapitalisme ini. Dengan bergulirnya kenaikan pajak justru semakin membani rakyat Indonesia sebab kenaikan pajak juga tidak dibarengi kenaikan upah yang ada di Indonesia. Kondisi seperti ini akan memperbanyak angka kemiskinan dan masyarakat yang turun dari kelas ekonomi yang ada. Pemerintah beralasan kenaikan pajak ini seperti negara negara maju yang ada di benua eropa khusunya di daerah Nordic seperti selandia baru,norwegia dan lainya,padahal kelas ekonomi negara Indonesia masih pada tahap negara berkembang yang pertumbuhan ekonominya masih merangkak dengan lambat dengan negara negara yang dijadikan alasan untuk menaikkan pajak. 

Seharusnnya pemerintah dapat berkaca pada negara negara asia tenggaara lainya seperti singapura dan Malaysia yang pertumbuhan ekonominya jauh lebih maju dibanding negara indoensia. Pajak negara tersebut hanya sampai pada angka 6-8% saja tidak setinggi pemberlakuan pajak yang ada di Indonesia ,negara tersebut memberlakukan pajak tersebut dengan melihat kondisi ekonomi negaranya. Sedangkan kenaikan pajak yang diberlakukan di Indonesia tidak berpihak pada rakyat,sebab kebujakan ini lahir pada saat ditengah perekonomian negara yang tengah lesu setelah covid 19 dan tingginya angka phk yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran sebagai contoh runtuhnhya raksasa tekstil sritex yang telah menyatakan bangkrut akibat persaingan elit kjapitalisme yang gencar melakukan impor dibanding menggunakan perusahaan dalam negri. Sri mulyani beranggapan kenaikan pajak ini telah sesuai dengan peraturan perundangan yg telah ada namun masyarakat menilai tidak ada riset kebijakan yang menyeluruh sehingga menimbulkan polemik yang tajam. 

Para pengamat politik menilai pajak ini bukan hanya meningkat 1% dari 11% menjadi 12% namun akan bertambah dengan persentase sampai pada angka 21% karena ini hanya pertambahan nilai dan besaranya akan lebih dari nilai yang ada. 
Muncul gerakan penolakan yang massif oleh rakyat indonesia bersumber dari lesunya perekonomian Indonesia pada situasi negara yang tengah melakukan berbagai pembangunan yang ambisius seperti pembangunan IKN maupun program pemerintah lain yang bersumber pada utang pada negara lain dan pemerintah berupaya melunasi hitang negara dam defisit APBN dengan menaikkan pajak bagi rakyat kecil. Gerakan yang muncul ditengah masyarakat ialah dengan melakukan mogok untuk membayar pajak yang justru akan memperburuk kondisi pereknomian Indonesia. Dan akan melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap kenaikan pajak karwna kenaikan pajak yang tidak dibarengi dengan peningkatan pelayaan publik ialah sebuah kejahatan. Polemik kenaikan pajak ini juga timbul akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dalam pengelolaan pajak karena negara seringkali beriskap koruptif.

Sebaiknya pemerintah dapat melakukan kajian yang mendalam terkait kebijakan yang akan dilaksanakan agar tidak menimbulkan polemik dan juga kenaikan pajak ini tidak mencekik rakyat Indonesia.(*)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara