Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Umumkan Hasil Perbaikan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sampang Kini Buka Masukan Dan Tanggapan Masyarakat.



Sampang.Majalahnusantara.com. Pasca di umumkannya hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 Pada 14 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sampang Membuka Masukan Dan tanggapan Masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024.


Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sampang Aliyanto S.H, menjelaskan pengumuman tersebut memuat tentang hasil perbaikan administrasi yang menyatakan bahwa kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sampang  berstatus bukan sebagai mantan narapidana maupun narapidana serta pengumuman tersebut juga memuat visi , misi dan program  pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dapat di akses melalui Link https://bit.ly/VisiMisiProgramCabupCawabupSampang.


“ kami telah umumkan kepada public terkait hasil perbaikan administrasi, visi, misi serta program calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024, selanjutnya kami berikan kesempatan kepada seluruh masyrakat khusunya masyarakat kabupaten sampang, untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,Jelas Aliyanto.


Aliyanto, Juga Menambahkan masukan dan tanggpan masyarakat di sampaikan kepada Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mulai dari hari Minggu 15 September 2024 sampai dengan hari Rabu 18 September 2024.


“ Kami juga telah tuangkan waktu untuk penyampaian masukan dan tanggapan di pengumuman, ada 4 (empat) hari yang bisa di gunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU Kabupaten sampang “ Imbuh Ali


Aliyanto Menegaskan masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan wajib mengikuti ketentuan dengan di buat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri, dan dapat melampirkan bukti yang relevan serta di tuangkan menggunakan formular model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Sampang.


“ Selain di tulis, masukan dan tanggapan masyarakat harus di lampirkan bukti otentik yang mendukung masukan dan tanggapan yang di buat oleh masyaraka, tidak boleh asal asalan harus ada buktinya dan harus ada bukti identitas diri juga” Tegas Ali.


Aliyanto menghimbau Pada Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan Melaui Portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id  dalam fitur “tanggapan” atau bisa langsung di sampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sampang Jl. Diponegoro No. 49 C Kelurahan Banyuanyar Sampang.


“ ada dua cara penyampaianya, satu bisa pakai link portal publikasi pemilu atau langsung ke kantor Komisi Pemihan Umum ( KPU) Kabupaten Sampanng. Tutup Ali. (DH)

Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara