![]() |
Sampang.Majalahnusantara.com. Pasca di umumkannya hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 Pada 14 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Membuka Masukan Dan tanggapan Masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024.
Ketua Komisi Pemilihan
Umum ( KPU) Kabupaten Sampang Aliyanto S.H, menjelaskan pengumuman tersebut
memuat tentang hasil perbaikan administrasi yang menyatakan bahwa kedua
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sampang berstatus bukan sebagai mantan
narapidana maupun narapidana serta pengumuman tersebut juga memuat visi , misi
dan program pasangan calon bupati dan
wakil bupati yang dapat di akses melalui Link https://bit.ly/VisiMisiProgramCabupCawabupSampang.
“ kami telah
umumkan kepada public terkait hasil perbaikan administrasi, visi, misi serta
program calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024, selanjutnya kami berikan
kesempatan kepada seluruh masyrakat khusunya masyarakat kabupaten sampang, untuk
memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan visi, misi, dan
program pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,Jelas Aliyanto.
Aliyanto, Juga
Menambahkan masukan dan tanggpan masyarakat di sampaikan kepada Komisi Pemihan
Umum (KPU) Kabupaten Sampang mulai dari hari Minggu 15 September 2024 sampai
dengan hari Rabu 18 September 2024.
“ Kami juga
telah tuangkan waktu untuk penyampaian masukan dan tanggapan di pengumuman, ada
4 (empat) hari yang bisa di gunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan masukan
dan tanggapan kepada KPU Kabupaten sampang “ Imbuh Ali
Aliyanto Menegaskan
masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan wajib mengikuti ketentuan dengan
di buat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri, dan dapat
melampirkan bukti yang relevan serta di tuangkan menggunakan formular model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Sampang.
“ Selain di
tulis, masukan dan tanggapan masyarakat harus di lampirkan bukti otentik yang
mendukung masukan dan tanggapan yang di buat oleh masyaraka, tidak boleh asal
asalan harus ada buktinya dan harus ada bukti identitas diri juga” Tegas Ali.
Aliyanto menghimbau
Pada Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan Melaui Portal
publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” atau bisa langsung di
sampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU)
Kabupaten Sampang Jl. Diponegoro No. 49 C Kelurahan Banyuanyar Sampang.
“ ada dua
cara penyampaianya, satu bisa pakai link portal publikasi pemilu atau langsung
ke kantor Komisi Pemihan Umum ( KPU) Kabupaten Sampanng. Tutup Ali. (DH)