Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop, Kabupaten Bangkalan, terpaksa melakukan hitung ulang hasil perolehan suara Pemilihan Umum di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Durjen, Kecamatan Kokop. Keputusan ini diambil setelah menguaknya dugaan pergeseran suara yang merugikan dari saksi calon legislatif (caleg).
Hal itu disampaikan oleh tim pemantau pemilu 2024, Seli, S.S.
"Gara-gara yang bersangkutan punya bukti. Yaitu CI salinan hasil rekap TPS. Saat rekap suara tingkat kecamatan, hasilnya tidak sama dengan CI hasil yang mereka pegang. Makanya, mereka meminta untuk dihitung ulang," ungkap Seli, pada Jumat (1/3/2024).
Hasil HU mengungkapkan adanya pergeseran signifikan, diketahui sebelumnya, suara salah satu caleg yang awalnya 7.314, pada rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 25 Februari 2024 lalu, tiba-tiba menyusut drastis menjadi 4.743.
"Ada indikasi penggelembungan perolehan suara terhadap salah satu calon," tegas, Seli, usai hitung ulang.
Pihaknya menyatakan kepuasan setelah HU, menyamakan perolehan suara dengan hasil rekap yang mereka pegang.
Komisioner KPU Bangkalan, Sri Hendayani, menjelaskan bahwa HU dilakukan sebagai tanggapan terhadap mosi tidak percaya dari para saksi, yang merasa suara pindah tanpa alasan jelas. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan sanding data, HU tetap diperlukan untuk meredakan ketegangan. Para saksi akhirnya merasa puas setelah hasil HU mengembalikan suara sesuai dengan yang ada di kotak suara.
Mmt