Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Pro RUU PPRT Berkirim Surat Keprihatinan ke Pimpinan DPR



Setelah mengadakan audiensi ke MKD DPR RI pada Hari Senin (15/11/2021) maka Delegasi Koalisi Mahasiswi Lintas Kampus (Komisi Liputan) Pro RUU PPRT mendatangi kantor-kantor pimpinan DPR di Gedung Nusantara 3. Mereka mengirim surat berisi keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama 1,5 tahun. 

“Kami mendorong musyawarah di internal pimpinan agar hak legislasi para anggota DPR pengusul RUU PPRT tidak terhenti di Bamus,” kata Rahmawati Sari koordinator Komisi Liputan yang juga mahasiswi Kampus UNESIA Jakarta. Mereka menyerahkan surat keprihatinan masing-masing ditujukan kepada Ketua DPR, Dr Hc. Puan Maharani dan dua wakil ketua yaitu: Dr. Muhaimin Iskandar dan Dr. Sufmi Dasco Ahmad. 

Kami menghimbau agar Pimpinan DPR tidak lalai dalam menjalankan kewajiban mereka untuk menjadwalkan pengambilan keputusan terhadap RUU PPRT di Paripurna setelah Baleg sebagai pengusul memberikan paparan di Bamus pada tanggal 15 Juli 2020 yaitu 16 bulan yang lalu. 

Kelalaian PImpinan DPR untuk mejadwalkan RUU PPRT ini tentu merugikan kaum Sarnah PRT yang sangat mengaharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengesahan RUU PPRT ini. Dengan dibagikannya surat keprihatinan tersebut maka semua pimpinan DPR supaya saling mengingatkan untuk segera menjadwakan RUU PPRT untuk diparipurnakan. 

Kelalaian Pimpinan DPR ini juga merugikan pemerintah juga yang sudah membentuk gugus tugas untuk RUU PPRT ini dengan dua kementrian yaitu KPPPA dan Kemenakertrans yang kebetulan ketiganya, termasuk ketua DPR RI adalah para perempuan. “RUU PPRT ini juga ujian pembuktian di politik bahwa perempuan mendukung perempuan untuk memperbaiki status perempuan”, kata Gita mahasiswi UniVersitas Gunadarma.

Komisi Liputan RUU PPRT yang didukung 20 kampus berharap agar Pimpinan DPR memeriksa kembali hasil-hasil rapat Bamus tahun 2020 dan menjalankan kewajiban untuk menindaklanjutinya terutama terkait RUU PPRT. DPR harus memprioritaskan kepentingan-kepentingan kerakyatan bukan saja kelompok elit demi mewujudkan Keadilan Sosial di Sila 5 Pancasila. 


Jakarta, 16 November 2021. 


Rahmita Sari (koordinator)
Hp: 

List koordinator dan kampus-kampus pendukung:
1. Tiara Yolanda - Universitas Trisakti, Jakarta
2. Rahmanita Sari,  UNUSIA, Jakarta 
3. Berta Risalia, UIN Raden Intan, Lampung
4. Vanin, Universitas Bung Karno, Jakarta
5. Lanjar Triyono, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
6. Devin Pandu,  STPM SANUR ENDE, Ende 
7.  Etri Ningsih, Universitas Palangkaraya, Palangkaraya
8. Maya, Universitas Cahaya Bangsa PSDKU, Kapuas 
9. Haedirt, STIE YAPIS DOMPU, Dompu
10. Suryanti, STKIP Yapis Dompu, Dompu
11.  Sa'adatul Abbadiyah, UNISDA LAMONGAN, 
12. Gizela Kalew, IAKN Manado, 
13.  Laura. Angganeta Eyrene Korwa, UM-Sorong, 
14. Yesi Oktriani, Universitas Bengkulu, Bengkulu.
15. Rinke, Universitas Tulang Bawang Lampung.
16. Rey, Universitas Islam Syaikh Yusuf
17.  Srimulyani, Univesitas Raharja
18.  Pratiwi, STISNU, Tanggerang
19.  Day, Universitas Muhammadiyah Tangerang
20. Devia, Universitas Pamulang, Tangerang
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara