Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Merasa Dirugikan Oleh Salah Satu Media, Advokat di Sumenep Angkat Bicara


SUMENEP, - Beberapa hari terakhir salah satu media online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan berita  terkait dugaan kasus yang menyeret nama seorang Advokat berikut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal sengketa tanah. 

Namun sangat disayangkan, karena dalam pemberitaan tersebut dinilai dengan sengaja menyudutkan salah satu advokat dan LSM di Sumenep tanpa  ada konfirmasi kepada yang bersangkutan 

Ketua konsultan hukum, Mohammad Siddik Partners (MSP). Mohammad Siddik, mengungkapkan sangat dirugikam oleh  produk jurnalistik tersebut, lantaran berita yang diterbitkan tersbut tidak berimbang

"Dalam konteks ini saya sangat dirugikan. Ada motif apa sehingga mereka menjustis saya melakukan pemerasan," kata Advokat yang akrab disapa siddik itu, pada awak media, saat konferensi pers di kantornya, Senin (04/01/2020).

Dia menegaskan, bahwa seharusnya sumber dan data juga disebutkan dalam berita tersebut. Sehingga tidak ada pihak  yang merasa dirugikan

"Siapapun oknum yang menulis harus jentel. Walaupun secara kelembagaan saya sudah bisa melaporkan sebenarnya, bahkan hingga kimi tidak ada lembaga maupun media yang mengkonfirmasi saya soal pemberitaan itu. Gak ada," tambah Siddik 

Dia melanjutkan, bahwa dalam beberapa hari kedepan,  kasus yang menyeret nama dan isntansinya akan segera terkuak,  karena Siddik telah mengantongi data dan dalang yang berada di balik terbitnya berita tersebut.

"Biarkanlah saya yakin dalam waktu dekat masyarakat Sumenep akan tahu soal ini," tutupnya. 

Diketahui, dalam aturan undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 poin 11, 12, dan 13, tentang kode etik jurnalistik disebutkan :
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara