Jakarta, majalahnusantara.com - Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menegaskan sikap GMNI. Organisasi yang dipimpinnya itu, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Menurut Arjuna, RUU PKS mendesak untuk disahkan. Mengingat jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus sampai Mei 2020. Setara 63% dari total pengaduan sepanjang 2019. Kasus kekerasan di ranah daring pun mencatat angka melebihi total catatan pada tahun lalu. Menunjukkan perempuan semakin rentan di masa pandemi Covid-19.
"Di masa pandemi ini, perempuan semakin rentan menjadi korban kekerasan. Perempuan memiliki beban ganda di masa pandemi. Ranah kasus kekerasan paling banyak dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)/ranah personal (RP)," ungkapnya.
Untuk itu, menurut Arjuna, sudah saatnya DPR menaruh perhatian besar terhadap RUU PKS, sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan seksual dan mengakomodir hak-hak korban sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GMNI, M. Ageng Dendy menambahkan, sebagai bentuk komitmen atas sikap GMNI tersebut, dibentuklah tim khusus untuk mengawal RUU ini.
"Namanya Tim Khusus Gerak RUU PKS. Untuk berada di garda depan mengawal RUU PKS dengan berbagai bentuk. Mulai dari kajian hingga kampanye, baik offline maupun online," katanya.
Dendy menjelaskan, salah satu bentuk kampanye melalui media online, yang telah dan akan berjalan, berupa videografis, twibbon, infografis, flyer dan lain-lain. Seperti dilakukan hari ini ---Senin (11/1/2021), kampanye dilakukan melalui twibbon.
Teknisnya, hasil dari setiap twibbon tersebut diimbau diupload ke media sosial masing-masing pengguna twibbon. Dengan menandai akun media sosial DPR RI, Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan.
"Kampanye online begitu penting. Mengingat, pengguna media sosial di Indonesia begitu besar. Tujuan kampanye, tentu, agar masyarakat juga berpartisipasi. Terutama juga ikut mendukung agar RUU ini masuk prolegnas, dan segera disahkan jadi undang-undang," tambahnya.
Terhadap Tim Khusus Gerak RUU PKS, terdiri dari kader-kader GMNI yang berasal dari berbagai daerah. Tujuannya, agar terbangun sinergitas secara nasional dalam mengawal RUU PKS.
"Kami mengapresiasi Tim Khusus Gerak RUU PKS atas semangat dan kinerjanya dalam mengkampanyekan RUU PKS," tutur Dendy.
Mmt
