Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

DPD KNPI Jawa Timur Himbau Seluruh OKP Tempuh Jalur Hukum Soal Bully Aktivis


Sumenep,- Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law di gedung DPRD Sumenep kemarin tuai polemik baru. Pasalnya, salah seorang aktivis perempuan dipersekusi.

Dia bernama Arisya Dinda Nurmala Putri, Akifis PMII berparas cantik dari salah satu Universitas Swasta di Kabupaten Sumenep.

Saat melakukan aksi kemarin, dirinya dituding telah menggunakan obat peningkat performa (doping) dalam sebatang rokok.

Tak hanya itu, cuplikan Vidio dirinya saat melakukan orasi dipotong-potong dan dibumbui kata-kata tidak pantas. Bahkan sempat diviralkan dalam Tiktok.

Ironisnya, peng upload video ke aplikasi Tiktok itu diduga aparat kepolisian wanita (Polwan) Polres Sumenep. Namun, saat Vidio itu viral kemudian dihapus.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pengurus Daerah  Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur, mengecam keras pada pelaku bullying pada kalangan aktivis, dan meghimbau pada seluruh aktivis supaya Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bersangkutan untuk menempuh jakur hukum

"Pelaku bully harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, karena ini merupakan upaya melemahkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia melalui bully dengan kalimat yang merugikan para aktivis mahasiswa dalam upaya menolak uu cipta kerja , dan ini mendapat perhatian serius dari DPD KNPI Jatim" kata Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Rabu (14/10/2020) 

Dia  menegaskan bahwa para pelaku bully harus diberikan sanksi yang setimpal, karena kata Faisal negara ini adalah negara hukum semua warga negara memiliki kesamaan derajat dimuka hukum sehingga hukum menjadi pelindung terhadap hak hak warga negaranya 

"Makanya ada uu ITE agar kita tidaj bablas menggunakan informasi dan tehnologi, dan bisa berprilaku bijak," tambahnya. 

Selama ini, sambung Faisal penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi kita sebgaimna diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 setiap warga negara  boleh menyampaikan pendapat dimuka umum baik per orangan atau kelompok

"Lalu mengapa ada bully terhadap aktivis dengan persoalan yang tidak substansif dan tidakada kaitannya dengan substansi materi penyampaian pendapat," bebernya. 

Dari itu sangat jelas, para pelaku bully tidak paham pada aturan dan melanggar hukum serta bisa dikatakan anti demokrasi karena telah berusaha melemahkan demokrasi dengan materi bully yang tidak  pantas secara hukum dan secara mural.

"Sekali lagi siapapun pelakunya harus segera dimintai pertanggung jawabannya secara hukum," tutupnya. (Ury/hbb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara