Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Pemuda Garda Raya Mengecam Kades Lapa Laok Yang Bersikap Sewenang-wenang Pada Perangkatnya


Sumenep,- Ketua Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) megecam keras atas tindakan Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang besikap sewenang-wenang pada perangkat desanya. 

Sebelumnya, Kepala Desa Lapa Laok Imam Ghazali, pada bulan juni 2020, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada tiga perangkat desanya, yakni Siddeki, Bisri, dan Mahdhawi 

Akan tetapi, pada tanggal 29 Juli 2020, Kades Lapa Laok Mencabut Kembali SK pemberhentian tersebut. Lantaran SK itu tidak mendapat rekom resmi dari camat Dungkek, Kabupaten Sumenep 

Namun anehnya, pada tanggal 3 Agustus 2020 kemarin, Kades Lapa Laok kemabali mengekuarkan Surat Peringatan (SP1) dengan tuduhan yang fiktif dan berbau fitnah pada tiga perangkat desanya tersebut, dan disusul dengan SP2 pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan tuduhan yang sama

"Dari kejadian ini kepala desa telah telanjang bulat di depan publik menunjukkan dirinya bahwa tidak profesional," Ungkap Abd. Basid, Ketua Garda Raya Sumenep pada media ini, Jumat (14/08/2020) 

Selaku pemuda dan masyarakat Desa Lapa Laok, Basid, sangat menyayangkan atas tindakan Kades yang tidak profesional dan selalu mengedapankan kepentingan pribadinya itu 

"Saya merasa malu punyak kepala desa yg tidak konsisten, idealnya kepala desa itu harus mampu menampakkan dirinya layaknya imam yg patut di contoh," sesalnya. 

Idealnya, sambung Basid, jika Kades Lapa Laok Profesional menjadi pemimpin desa, harusnya Surat teguran tersebut dikeluarkan pada perangkat desa yang memang benar-benar tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemerintah Desa 

"Ada salahsatu perangkat desa Lapa Laok, yang berstatus Kepala Dusun, sekarang malah kerja ke jakarta. Seharus ini loh yang ditegur, bukan malah 3 perangkat yang memang menjalankan tugasnya dengan baik," bebernya. 

Basid meminta, supaya Kades Lapa Laok, segera mengevaluasi tindakannya, yang dianggap telah merugikan perangkat desa yang memang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta sesuai aturan. (ry)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara