Sumenep,- Bersikap sewenang-wenang pada perangkatnya, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Tumur, akan dialaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh perengakat desa setempat
Sebelumnya, Kepala Desa Lapa Laok Imam Ghazali, pada bulan juni 2020 lalu, sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian pada tiga perangkat desanya, yakni Siddeki, Bisri, dan Mahdhawi
Namun, lantaran penerbitan SK tersebut tidak mendapat rekom resmi dari camat Dungkek, Kabupaten Sumenep. Akhirnya pada tanggal 29 Juli 2020 yang lalu, Kades Lapa Laok Mencabut Kembali SK pemberhentian tersebut.
Ironisnya, tidak jelas dasarnya setelah pencabutan SK pemberhentian tersebut, tidak genap satu minggu Kepala Desa Lapa Laok kembali mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) dengan tuduhan yang fiktif dan berbau fitnah pada tiga perangkat desanya, yakni pada tanggal 3 Agustus 2020 kemarin, dan disusul dengan SP2 pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan tuduhan yang sama
"Kami sangat kecewa dan sakit hati pada Kapala Desa Lapa Laok, karena kami merasa dipermainkan," ungkap Bisri, salah satu perangkat Desa Lapa Laok yang mendapat perlakuan sewenang-wenang dari Kadesnya, Jumat (14/08/2020).
Bisri mengaku, selama ini dia bertahan jadi perangkat Desa Lapa Laok, karena dia menghormati dan mengikuti aturan serta perundang-undangan yang berlaku
"Kami tidak terima diperlakukan seperti ini, kami akan tempuh jalur hukum, dan tidak akan berhenti sampai kebenarannya terungkap," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Siddeki, salah satu dari perangkat Desa Lapa Laok, menyayangkan atas tindakan Kadesnya yang diduga tidak sesuai prosedural dan aturan perundangan undangan yang ada.
"Saya rasa Kades Lapa Laok Sudah main-main dengan hukum, karena telah bersikap sewenang-wenang pada perangkatnya," kata perangkat desa Lapa Laok yang akrab disapa Deky itu.
Pihaknya meminta, supaya Kades Lapa Laok bersikap terbuka, dan profesional dalam menjalankan amanahnya sebagai kepala desa, demi menjaga masyarakat tetap aman, damai, dan kondusif
"Harusnya, Kades itu, profesional. Bukan malah seenaknya mengeluarkan SP pada perangkatnya dengan dasar yang fiktif," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Dungkek, Kabupaten Sumenep, Zaini, enggan untuk memberikan komentar terkait kejadian tersebut. Pihaknya langsung menyuruh awak media untuk langsung konfirmasi pada Kepala Desa Lapa Laok
"Lansung ke Pemerintah Desa terkait aja," singkatnya pada media ini saat dikonfimasi melalui paggilan akun Whatsapnya.
Sedangkan, sampai berita ini dimuat, pihak media ini belum dapat konfirmasi resmi dari Kepla Desa Lapa Laok, Imam Ghazali, lantaran saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan teleponya, tidak ada respon dan Nomornya tidak aktif. (Ry)