Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Panwascam Ganding Diduga Memberikan Rekom Pelanggaran Tak Sesuai Fakta Lengkap

Sumenep, majalahnusantara.com - Sebelumnya diberitakan di sejumlah media online di Sumenep, salah satunya Media Koran Madura, terbit pada Sabtu (25/07/2020) kemarin. 

Diberitakan dalam media Koran Madura itu, bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan salah satu PPDP di Desa Ketawang Larangan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih mewakilkan kepada orang lain (joki).

Kendati demikian, Ketua PPS Ketawang Larangan, Moh. Hepni menyangkal bahwa apa yang disampaikan dalam berita ada yang tidak benar. Karena menurutnya ada fakta yang diduga disembunyikan oleh Pengawas Desa (PD) maupun Panwascam.

"Jika PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) saya dikatakan menggunakan joki atau orang lain itu tidak benar. Sebab pada waktu mencoklit rumah yang dipersoalkan oleh panwas itu, PPDP kami ada disitu melakukan pencoklitan, hanya saja dalam pemasangan stiker dibantu oleh Staf PPS, karena waktu keluarga yang dicoklit kebetulan ada yang sakit," katanya kepada media ini. Minggu (26/07).

Bahkan menurutnya, jika keberadaan Staf kami dianggap sebagai joki, menurutnya Panwascam terlalu berlebihan. Karena menurutnya staf itu memang ditugaskan untuk mendampingi PPDP, sebab PPDP di Desa Ketawang Larangan ada 6 orang sementara PPS tiga orang. 

"Tapi saya menduga bahwa Panwascam dan PD-nya tidak tahu bahwa Saudara Ach. Jazuli adaah staf PPS," ungkapnya.

Lebih mirisnya lagi, Panwascam diduga tidak prosedural memberikan rekom tanpa melakukan klarifikasi kepada PPDP yang bersangkutan atau kepada PPS yang bertanggung jawab di Desa Ketawang Larangan.

"Ini kan temuannya di Desa, kok moro-moro direkom ke PPK tanpa klarifikasi atau koordinasi dengan kami PPS.  Lebih aneh lagi kenapa bukan PPDP yang bersangkutan yang diklarifikasi kok malah staf yang diduga joki. Apalagi berdasarkan laporan staf saya dirinya dipanggil ke kantor Panwascam hanya melalui telpon oleh PD, baru ketika sampai di kantor Panwascam undangan klarifikasinya dikasih kepada staf saya, ini kan lucu sekali," tandasnya.

Oleh karena itu, Hepni panggilan akrabnya membuat berita acara dengan nomor : 002/PPS-Larangan/VII/2020, terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Surat Berita Acara sudah kami layangkan kepada KPU kabupaten," tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Usman sebagai PPDP TPS 03 Desa Ketawang Larangan, bahwa Pada hari Minggu, 19 Juli 2020 pukul 09.30 WIB. Dirinya melakukan coklit ke rumah AHMAD NURUS SALAM Dusun Kolor Desa setempat, didampingi oleh staf PPS ACH. JAZULI dan waktu itu ada PD, yakni ANIS.

"Pada waktu proses pencoklitan PD Anis, hanya mengambil dokumentasi (foto) saja, lalu dia pergi dengan alasan akan melakukan pengawasan di TPS lain, padahal proses pencoklitan belum selesai," ujar Usman kepada media ini. Minggu (26/07).

Kemudian pada hari itu juga, pukul 10.00 WIB, Usman melakukan coklit ke rumah warga yang lain di TPS 03 dengan tetap didampingi oleh staf PPS, Ach. Jazuli.

"Baru dirumah Ahmad dan Adlal pada waktu saya melakukan pencoklitan sesuai KTP dan KK kemudian Staf yang mendampingi saya membantu memasangkan atau menempelkan stiker pencoklitan (AA.2-KWK)," jelasnya pula.

Dia merasa heran kenapa PD Anis membuat laporan bahwa saya tidak datang sendiri ke rumah warga untuk melakukan pencoklitan. Padahal menurutnya PD itu sudah tahu kalau saya datang dengan didampingi staf PPS.

"Saya heran saja kepada pengawas, kenapa dia melaporkan saya seperti itu. Padahal dia tahu sendiri saya sedang melakukan Coklit dengan didampingi Staf PPS. ya mungkin karena PD tidak tuntas saja melakukan pengawasan," keluhnya.

Terpisah, ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Ketua Panwascam Ganding, Abd Rahman, dia mengakui bahwa dia baru tahu, Ach Jazuli adalah seorang Staf PPS setelah dirinya memanggilnya untuk dimintai klarifikasi.

"Belum (Tidak tahu), kami mengetahui bahwa Ach. Jazuli adalah staf PPS setelah kita melakukan klarifikasi dikantor (Panwascam). Ach. Jazuli mengaku bahwa saya staf Larangan," akunya saat dihubungi lewat sambungan selulernya.

Bahkan dia juga mengakui dalam dugaan pelanggaran itu dirinya tidak melakukan klarifikasi kepada PPS dan PPDP yang bersangkutan, malah dia memanggil dan mengklarifikasi Ach. Jazuli yang diduga sebagai joki, padahal staf yang ditugaskan mendampingi PPDP.

"Jadi kami melakukan investigasi ke rumah orang-orang yang sudah dicoklit oleh joki, kemudian juga kami memanggil orangnya (joki) yang telah melakukan pencoklitan, yang kebetulan adalah staf PPS Ketawang Larangan, kita sudah minta klarifikasi kepada orangnya (joki) tapi kalau ke PPS Ndak saya (tidak minta keterangan)," akunya lagi.

Ditanya soal apakah benar Ach. Jazuli, staf PPS Desa Ketawang Larangan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh PD Desa setempat dikantor Panwascam hanya melalui telpon. Abd Rahman mengaku sudah dilayangkan surat resmi kepada Ach. Jazuli.

"Ditelpon oleh Anis (PD Ketawang Larangan) kemudian undangan klarifikasi langsung disampaikan kepada Ach. Jazuli," ungkapnya.

Sementara PD Desa Ketawang Larangan, Anis, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya dirinya berpura-pura sebagai orang lain dan mengatakan dirinya sedang ada diluar rumah. Padahal suaranya jelas adalah suara Anis.

"Owh ada diluar, ada apa yaa, nanti saya sampaikan. Tidak ada orangnya lagi keluar," kelitnya membohongi pewarta. Minggu (26/07) malam. 

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten, Anwar Boris saat dihubungi tidak menjawab meski nomor telponnya terdengar aktiv. (Matlimin). (rb/hb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara