Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Mutasi dan Rotasi Di Pemkab Sumenep Terus Meruncing, Masrakat Tuding Pemkab Sumenep Lakukan Pembusukan dengan Melanggar Regulasi




Sumenep, majalahnusantara.com - Belum reda hiruk pikuk tentang   mutasi atau rotasi  disejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Tinggi Pratama (JPT) pada 25 April 2019 lalu, yang saat ini terus disoal oleh berbagai elemen masyarakat. pasalnya karena  diduga tidak mengacu pada regulasi yang ada.
Kali ini protes itu datang dari pegiat atau aktivis masyarakat, Herman Wahyudi, SH, tuding Bupati Sumenep telah lalai dalam mendata Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di Lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep, Herman menilai ada sejumlah pejabat  lebih   5 (lima) tahun menjabat pasca diberlakukannya UU ASN no 5 tahun 2014.
Herman, mempertanyakan kenapa Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah lalai dalam menjalankan amanah UU ASN no 5 Tahun 2019 dan juga PP no 11 tahun 2017 terkait dengan PPT yang dinilai lebih dari 5 (lima) Tahun, karena yang demikian  akan berdampak atau berimimplikasi terhadap hukum.
"Masa jabatan PPT itu dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, tentu saja PPT tidak bisa lagi melakukan kewenanganya atau dengan kata lain tidak berwenang. Dan jika yang bersangkutan melakukan  keputusan atau tindakan, itu sama artinya PPT  telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Herman Wahyudi, saat dihubungi di kantornnya Kamis (26/9)
Hal itu jelasnya juga bisa dilihat pada  surat ederan yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B-245/KASN/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019, serta  juga bisa dilihat  di laman kasn.go.id,  dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “yang demikian itu  dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai kompetensi yang berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian yang  berkoordinasi dengan KASN,” terang nya.
Sehubungan dengan itu kata Heman, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah  mengeluarkan surat dengan Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih.  “Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat dimaksud adalah agar seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPTnya yang sudah menjabat selama 5 (lima) tahun atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 117 UU ASN  kepada Komisi ASN. dan  tenggang waktu yang diberikan  sampai dengan tanggal 31 Maret 2019,” jelasnya.
Dikatakan juga, masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,  sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, menurut Kabag Hukum Sekdakab  Sumenep, Hisbul Wathan. SH,  saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantornya mengatakan bahwa, dengan adanya perubahan SO berarti Strukturnya sudah  habis atau sudah selesai. "Seseorang tidak lagi menduduki jabatan ketika strukturnya sudah itu habis, SO sudah berubah  semua yang terkait dengan Struktur Organisasi  itu menjadi tidak ada, akhirnya di Plt kan yang kemudian dengan SO baru diangkatlah," kata Hisbul Wathan saat menjelaskan tentang mutasi dan rotasi yang  menjadi polemik panjang itu.
Menanggapi  pesoalan waktu lamanya menjabat yang dianggap kurang masa waktunya,  Wathan mengatakan siap  diuji“ Itu sudah betul dan ini menarik, jika mau diuji kami siap dimanapun akan  diuji  karena  dari sisi hukum, ya seperti itu tidak nyampek 5 tahun,” katanya (mr/hb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara