Sumenep, majalahnusantara.com - Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap Organisasi Pejabat Daerah (OPD) pada hari Kamis 25 April 2019, masih terus menuai kritikan dari berbagai elemen masyarkat. Pasalnya, karena masyarakat masih dinilai pada mutasi tersebut dinilai cacat hukum.
Dalam perkembangannya rotasi atau pergesaran besar-besaran terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep masih bergolak dan menimbulkan desas desus di ranah publik. Sebab diduga ada beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeser atau dimutasi dan bahkan dilantik kembali oleh Bupati Sumenep untuk menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pimpinan Organisasi Pergkanat Daerah (OPD) dinilai lebih 5 dari (lima) tahun.
Herman Wahyudi SH, ketua Garuda Nusantara, menjelaskan, terjadinya mutasi tersebut tidak mengacu kepada regulasi yang ada, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi lebih 5(lima) tahun kurang sebanyak 7 orang yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 dihalaman Kantor Bupati tidak sah atau cacat hukum, karena belum dilakukan uji kompetensi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No 11 Th 2017 Tentang Manajemen PNS pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3) dan Pasal 133 (ayat 1 dan ayat 2)
”Ya jelas dong, mutasi itu atau Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 dihalaman Kantor Bupati tidak sah atau cacat hukum, karena tidak melalui uji kompetensi yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No 11 Th 2017 Tentang Manajemen PNS pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3), 2014 tentang ASN. ,” terang Herman. (30/8/2019)
Dalam menyoal kasus mutasi dikalangan Pemkab Sumenep, Herman, sapaan akrab, akan melayangkan surat ke II yang ditujukan ke ASN, dan sebelumnya ia telah bersuarat tertanggal 27 Mei 2019, perihal Klarifasi Sekaligus Laporan penyimpangan Rotasi pimpinan OPD Kabupaten Sumenep dengan surat balasan tertanggal 16 agustus 2019 dengan nomor surat B-2695/KASN/8/2019.
”Ya saya jawab yang itinya surat itu ada pada point 3 bahwa sekretaris daerah kabupaten sumenep menunjukkan dokumen hasil uji kompetensi yang dibuat oleh panitia seleksi. Panitia seleksi dibentuk berdasarkan keputusan bupati nomor 821/229/435.203.3/2018 tanggal 2 Agustus 2018, untuk melakukan uji kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi guna dilakukan rotasi jabatan antar JPT,” katanya.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dilapangan, yang didapat dari beberapa keterangan dari OPD diantaranya, bahwa, yang bersangkutan tidak pernah ada pemanggilan untuk melaksanakan uji kompetensi.
“Dan bahkan yaan bersangkutan siap bersaksi jika dipanggil atau dubutuhkan oleh pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan,” terangnya kembali.
Dalam hal ini, tambah Herman, Pekab Sumenep tidak serius menyikapi soal motasi jabatan, dan pihaknya bertekat akan bersurat kembali ke KASN bahkan akan melporkan ke Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) sebagimna yang disarankan KASN dalam suratnya.
“Pasti, jika Pemkab tidak serius dan main main pada kasus ini kami bersama dengan teman - teman akan terus menggiring kasus ini ke jalur hukum” pungkasnya. (rb/hb)