Sumenep, majalahnusantara.com - Ada yang janggal saat penangkapan Moh. Sucipto, warga Pengarangan, Kabupaten Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, Moh. Sucipto, dijadikan tersangka kasus penyebaran berita hoax yang di sebarkan ke Grup "Sumenep Baru" dan ditangkap 8 Juli 2019 lalu.
Namun, ada yang janggal dalam penangkapan Moh. Sucipto yang saat ini sudah ada di balik jeruji tersebut.
Pasalnya, penangkapan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib, diduga tidak mengeluarkan surat perintah, justru diiming-imingi hadiah dari Dinas.
"Keterangan yang kami himpun dari ibundanya, Moh. Sucipto dibawa dari rumah dengan alasan akan diberikan hadiah oleh Dinas Sosial," Kata Supyadi, Kuasa hukum Moh. Sucipto. Kamis, (11/7/2019)
Alangkah kagetnya, tambah Supyadi, Ibunda Moh. Sucipto, tiba-tiba mendengar bahwa, anak tercintanya sudah jadi tersangka dan sudah berada dibalik jeruji.
"Siapa yang tidak kaget ketika anaknya di bawa dengan alasan mau di beri hadiah, ternyata jadi tersangka," tambahnya
Akp Widarti S, SH, selaku Kasubbag Humas Polres Sumenep, saat dikonfirmai via Telpon Seluler, mengaku, dirinya tidak tau dan akan konfirmasi ke bagian Lidik.
"Saya tidak tau, bahkan saya taunya dari sampean, mohon waktu untuk koordinasi ke Lidik dulu ya," pungkasnya
Sampai beeita ini tayang, tidak ada kejelasan dari Akp Widarti S, SH, Kasubbag Polres Sumenep.(mr/hb)