Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Cabuli Anak dibawah Umur, Pemuda Asal Ketawang Laok, Guluk-guluk, dibekuk Resmob Polres Sumenep



Sumenep, majalahnusantara.com - Musibah ini menimpa gadis di bawah umur di Kabupaten Sumenep korban pencabulan pasca diajak kencan dan pulang dari Taman Bunga. Dia Evi Agustina berusia 17 tahun warga Dusun Temor Lorong Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.

Herosi sebagai tersangka (19) Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Evi digagahi Herosi pada Kamis 28 Maret 2019 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Awal mula kejadian tersebut, Herosi bermain ke rumah Evi lalu mengajak pergi ke Taman Bunga. Atas permintaan Herosi, Evi diizinkan keluarganya untuk keluar rumah.

“Tersangka bertemu dengan ibu dan kakak perempuan korban dan berpamitan mengajak jalan-jalan ke Taman Bunga. Pihak keluarga memberikan izin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (1/7/2019).

Setelah Taman Bunga, lanjut Widiarti, mereka foto-foto hingga larut malam. Dalam kesempatan itu, Herosi membujuk Evi untuk pulang ke rumahnya. Dan Evi mengiyakan ajakan Herosi.

Saat rumah dalam keadaan sepi, Herosi mencabuli Evi. Aksi ini dilakukan saat Evi tertidur pulas. Tepatnya di siang hari pukul 10.00 WIB. Dalam kondisi panik, Evi sempat dititipkan ke Adi yang tak lain teman dekatnya Herosi, namun Evi melarikan diri dan langsung mengabari keluarganya.

Atas peristiwa ini, keluarga Evi bertindak dengan melayangkan surat laporan ke Polres Sumenep. Laporan diterima dan mendapatkan surat bernomor: LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP. Polisi langsung bertindak dengan meringkus Herosi di rumhanya pada Sabtu (29/6).

Suai pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(mr/hb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara