Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Opini : Hapuskan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan untuk Generasi Bangsa yang Bermartabat


Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi seluruh lapisan kalangan akademisi. Namun akhir-akhir banyak sekali terkuak kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan beberapa kasus diketahui bukan merupakan kasus baru, melainkan kasus lama yang baru saja terungkap.

Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal  istilah perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur  dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya,  perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal  istilah perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur  dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya,  perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Sempitnya pemaknaan pelecehan seksual di dalam KUHP inilah yang kemudian menjadikan banyak sekali kasus pelecehan terpaksa diselesaikan “secara kekeluargaan”. Padahal seharusnya banyak hak-hak penyintas yang dapat diperjuangkan, yang tidak diperoleh dalam proses mediasi secara kekeluargaan tersebut.

Pengertian pelecehan seksual pun seharusnya dapat dipahami secara luas. Segala bentuk aksi baik secara verbal maupun non verbal, yang dilakukan tanpa adanya konsen bisa disebut sebagai pelecehan seksual. Bentuk-bentuk siulan yang bersifat menggoda lawan jenis, bisa di kategorikan sebagai pelecehan. Apalagi sentuhan terhadap area-area tubuh tanpa adanya konsen, jelas hal tersebut adalah pelecehan.

Keterbatasan payung hukum, serta sempitnya makna pelecehan seksual yang dipahami masyarakat ini kemudian membuat para penyintas sulit untuk mengekspresikan keluhannya. Ditambah dengan lembaga-lembaga terkait yang demi melindungi nama instansinya, tidak mau menindak tegas pelaku pelecehan seksual dalam lembaga atau instansi tersebut.

Dari beberapa kasus pelecehan seksual yang muncul di ranah kampus, pinak penyintas hanya mampu menuntut dengan dasar kode etik dalam lembaga terkait. Pelanggaran terhadap kode etik tersebut pun sanksinya tidak di indahkan oleh para pejabat yang berwenang. Bahkan beberapa pihak mendorong penyintas untuk memaafkan dan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan.
victim blamming pun menjadi habbit atau kebiasaan buruk tentang paradigma berfikir masyarakat indonesia itu sendiri. Dengan menyudutkan si penyintas (perempuan) atas dasar karena dan karena hal hal yang dilakukan.  Contoh seperti ajakan salah satu dosen kepada mahasiswi,  bukan pihak dosen atau pelaku yang di identifikasi terlebih dahulu sebab dan prosesnya, melainkan langsung menyalahkan si mahasiswi karena dugaan dan judgetifikasi negatif terhadap penyintas.  Hal ini sangat mendeskiriminasi perempuan di masa kini (termasuk dalam dampak negatif budaya patriarki ). Dalam hal ini seharusnya pemerintah mampu untuk membuat serta mengesahkan payung hukum yang dapat menjadi dasar perlingungan terhadap para korban pelecehan seksual,  agar kejadian yang sudah seperti alma, diana (bukan nama sebenarnya) dan lain sebagainya tidak mengambang proses peradilannya dan tidak marak terulang kembali.  Kami sebagai gerakan pemuda mengecam kerat perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak pelaku. Kami sebagai gerakan pemuda juga menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.  Sebagaiman kutipan dari bung karno, “ tiang negara terlihat dari bagaimana sebuah negara memposisikan perempuan di negara tersebut. "
Oleh : Wakabid sarinah syariah diva arinda dan wakabid sarinah dakwah manis fitria
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara