DKR : Peserta BPJS di Kabupaten Sampang tidak di Manusiakan
Sampang - Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang
BPJS dan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN sangat tegas mengatur
bahwa azas dari terselenggaranya jaminan sosial itu harus bersifat kamanusiaan,
manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dewan Kesehatan
Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang menilai bahwa selama ini peaerta BPJS tidak
dimanusiakan.
Bung Fafan selaku ketua DKR Kabupate sampang menyampaikan
keluh kesahnya perihal managemen RSUD Sampang terhadap pasien BPJS dan
Jamkesmas yang tidak dimanusiakan disela-sela diskusi dengan aktivis lintas organisasi.
"Peserta BPJS selama ini tidak dimanusiakan oleh RSUD Sampang"
tegasnya.
Seharusnya BPJS berupaya penuh mengoptimalkan kinerjanya
disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sampang agar pelayanan bisa
sesuai dengan regulasi yang ada. BPJS bukan hanya meningkatkan sistem pendataan
yang ketat dan sistem tagihan iuran yang ditanggung peserta BPJS mandiri.
Namun seiring dengan penuntutan kewajiban yang harus dibayar
oleh peserta BPJS (baik mandiri maupun yang ditanggung Negara) tidak memuaskan
peserta BPJS karena masih ada pengeluaran biaya selain iuran wajib bulanan.
Seperti maraknya aksi bagian Farmasi RSUD Sampang yang merekomendasikan
pembelian obat-obatan di Apotek luar RSUD dengan alasan kesediaan obat-obatan
habis.
"Peserta BPJS selama ini masih ditanggung tiga beban,
pertama beban iuran bulanan, kedua pembelian obat-obatan di Apotek luar RSUD
dan yang ketiga pelayanan yang kurang baik. Hal inilah yang menurunkan
kredibilitas BPJS” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DKR Bangkalan ditempat yang berbeda juga
mendorong untuk pencerdasan masyarakat dengan mendorong para korban RSUD untuk
menggunakan haknya melaporkan instansi atau oknumnya. "Kita pernah
audiensi bahkan aksi tapi tetap saja dibiarkan, ayo bersatu kita lawan
kedhaliman ini" pungkasnya.
Reporter : Aliy Akbar
Editor : Habibi