Majalahnusantara.com Sampang, Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang perselisihan hasil pemilihan (PHP) PILKADA Sampang 2024, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sampang tetapkan pasangan H. Slamet Junaidi dan Lora Mahfuds Sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sampang aliyanto S.H
menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersebut tertuang dalam keputusan komisi pemilihan umum (KPU)
Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sampang Tahun 2024 pada tanggal 06 februari
2025.
Menurut Aliyanto Keputusan penetapan tersebut segaris linier
dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 februari 2025 Dalam
perkaran Nomor 237 sebagai mana telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan
yang di dalilkan oleh para pemohon.
“Sampang telah diputus Ditolak oleh MK
tertanggal 5 februari 2025, maka KPU Sampang melaksanakan penetapan Paslon
terpilih pada tanggal 6 februari secara daring” Ujar
Aliyanto
Aliyanto Juga menambahlan bahwa penetapan tersebut juga
sesuai dengan Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 232 Tahun 2025 untuk melakukan
penetapan calon terpilih paling lambat 1 hari pasca keputusan Mahkamah
Konstitusi.
“ kami ambil keputusan sebagaimana instruksi KPURI
yang menyatakan bahwa Provinsi, Kabupaten/Kota yang yang perselisihan hasil
pemilihanya di tolak oleh Mahkamah Konstitusi maka harus di lakukan penetapan
paling lama 1 (Satu) hari setelah putusan Dissmisal oleh Mahkamah Konstitusi” Ungkap Bung Ali
Bung ali Sapaan Akrab Ketua Komisi pemilihan umum (KPU)
Kabupaten Sampang tersebut juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua
pihak terutama pada seluruh masyarakat Sampang yang telah ikut mensukseskan
pemilihan kepala daerah ( PILKADA )
Serentah tahun 2024.