![]() |
Seli, S.S, M.Pd, kepala biro kajian strategis dan advokasi kebijakan publik Fajar Merah Indonesia. |
Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan para politisi dan Bos bos oligarki untuk membangun kasta politik baru. Sebagai implikasi dari Pemilu serentak 2024 konsekuensi penunjukan PJ. kepala daerah harus dilaksanakan tidak terkecuali Kabupaten Bangkalan.
Kebijakan menunjuk petugas (Pj) Kepala daerah menarik dikaji. Terlepas siapa yang ditunjuk adalah orang non partai, atas kepentingan siapa dan gonjang ganjing isu perselingkuhan politik tidak bisa dihindari karena Pj. Buati ditunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), maka sangat wajar jika kecurigaan itu terjadi
Dalam surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 memberikan wewenang kepada Pejabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan pejabat sementara (Pjs) untuk mengambil tindakan ; Pertama, memberhentikan, baik perpanen ataupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainya kepada pejabat/ASN dilingkungan pemerintahanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai ketentuan. Yang kedua, menyetujui mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melihat kandungan isi surat edaran Mendagri tersebut bahwa yang membedakan antara Pj. Bupati dan Bupati definitive adalah metode pemilihanya yaitu pemilihan kolektif dan penunjukan, sedangkan Bupati definitive dipilih secara langsung oleh rakyat melalui PILKADA. Namun, secara tugas dan wewenang tidak jauh berbeda sehingga hal itu dicurigai akan mengundang abuse of power atas kepempinan Pj. Kepala Daerah dan rentang akan penyalah gunaan kekuasaan.
Kajian teoritis Fajar Merah Indonesia (FMI) menghasilkan bahwa surat edaran Mendagri No. 821 tahun 2022 bertentangan dengan PP. Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132 A yang membolehkan Pejabat (pj) Kepala Daerah memutasi atau memberhentikan pejabat atau sippil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri. Di sisi lain, kaitanya dengan kondisi kabupaten Bangkalan secara factual, tata Kelola Pemerintahan lebih baik dibandingkan kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilihan langsung. Arief M Edi menjadi menjadi Pj. Bupati Bangkalan yang dilantik pada hari Minggu (24/09/2023) di Gedung Grahadi Surabaya dengan masa jabatan 2023/2024 adalah sosok yang diyakini mampu mengubah Bangkalan lebih baik. Tercatat dalam pemerintahan yang ia pimpin mampu melaksanakan perbaikan tata Kelola pemerintahan lebih bersih dan efektif.
Dalam situasi fase Krisis kepemimpinan menjelang PILKADA Kabupaten Bngkalan 2024 perihal tidak adanya calon potensial yang mau mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, bukan karena krisis SDM melainkan adanya komunikasi ruang gelap antara elit politik dengan beberapa pimpinan partai politik yang menciptakan satu sandi politik atas kelompok tertentu. Akibat dari situasi tersebut, beberapa kelompok mengusulkan Pj. Bupati Bangkalan adalah sebagai jawaban untuk menyelamatkan situasi bangkalan.
Wal hasil, sisi positif hal ini adalah menyederhanakan dalam pelaksanaan birokrasi dan dapat menutupi kekosongan pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Dalam kaitanya dengan Demokrasi, keadaan tersebut merupakan ancaman yang besar buat demokrasi.