Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Hj. Sadarestuwati: Masa Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Ideal!

Hj. Sadarestuwati, SP, M.MA
Anggota Komisi V DPR RI, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan, dan Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI



Jakarta - Merespon berkembangnya isu di masyarakat mengenai indikasi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, Hj. Sadarestuwati, SP, M.MA Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menegaskan isu tersebut sengaja digulirkan sejumlah oknum politik untuk meraup keuntungan. Hal tersebut ia sampaikan pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan seminar yang dengan tema “Demokrasi Mencari Bentuk: Dinamisitas Politik-Pemerintahan Pasca Empat Amandemen Konstitusi”

Ia menambahkan ditengah pandemi Covid-19 ini seharusnya kita fokus pada permasalahan pemulihan ekonomi, bukan justru membuat kegaduhan semacam ini. “Dua periode masa jabatan presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat ideal berdasarkan amanat konstitusi kita, oleh karena itu kita berharap jangan ada perdebatan soal masa jabatan presiden karena akan mengakibatkan kegaduhan ditengah-tengah pandemi covid 19, seharusnya kita sebagai elemen bangsa hari fokus pada pemulihan ekonomi,” ujar Hj. Sadarestuwati

Legislator yang juga menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan tersebut menegaskan penyataan maupun tudingan oknum-oknum tersebut tidak didasari pada realitas politik. Kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait isu tiga periode presiden, lanjutnya tidak menjadi edukasi politik yang baik dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.

“Perkembangan isu 3 periode presiden yang pada beberapa waktu terakhir merupakan suatu kejadian yang coba dipolitisasi oleh sejumlah oknum politik untuk mengais keuntungan dalam bentuk berbagai macam. Namun pernyataan ataupun tudingan dari oknum-oknum tersebut sangat tidak berdasarkan pada realitas politik yang sudah ada. Sangat disayangkan apabila isu 3 periode presiden menjadi konsumsi publik, karena tidak menjadi sebuah edukasi politik yang baik bagi perkembangan demokrasi kita,” tegasnya.

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI tersebut menambahkan, pembahasan mengenai rencana Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 hanyalah mengenai Garis Besar Haluan Negara.

“Bahwa dalam setiap pernyataan presiden mengenai Amandemen Undang-Undang Dasar hanyalah terkait dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang memang dirasa perlu bagi Bangsa Indonesia yang mana hampir selalu di tiap-tiap pergantian pemerintahan terjadi pembangunan yang tidak memiliki keselarasan. Kesan yang muncul adalah presiden sentris, di mana selera presiden yang berkuasa akan lebih berpengaruh pada tujuan pembangunan. Tafsir yang tidak sama akan kemana tujuan pembangunan bangsa berpengaruh pada pembangunan jangka panjangnya,” ucap Sadarestuwati.(ist) 

Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara