SUMENEP, Majalahnusantara.com- Pasca pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 Fattah Jasin - Ali Fikri Warits, melaporkan Paslon 01 yaitu, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah ke Bawaslu Sumenep atas dugaan pelanggaran pemilu
Pasalnya, kuasa hukum Paslon 02, Sulaisi Abdurrazaq, menduga Paslon 01 telah memyalahgunakan kekuasaan dan melakukan money politik (Politik Uang), pada Pilbup Sumenep 2020 kemarin.
Sulaisi mengungkapkan, bahwa dirinya telah mendapatkan beberapa alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak eksekutif dalam Pilkada Sumenep. Baik di tingkat Desa maupun ditingkat Kecamatan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01 tersebut berupa pemanfaatan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk memobilisasi massa agar mendukung Paslon tertentu, dan juga berupa intruksi dan diduga melakukan bagi-bagi uang oleh Kades dan Sekcam kepada masyarakat agar memilih Paslon 01.
Dia menjelaskan, praktek Money politik itu disampaikan melalui pesan voice note dalam via WhatsApp. Kemudian, kata Sulaisi, alat bukti yang kedua merupakan kecurangan menyalahgunakan wewenang, yakni dengan menggerakkan Kades dan pihak eksekutif Kecamatan secara terstruktur agar memilih Paslon 01.
"Tanpa memberi uang sekalipun, tetapi mengkonsolidir, sebagai patahana itu sudah melanggar," kata Sulaisi pada awak media, saat konferensi pers di Posko kemenangan Fattah Jasin - Ali Fikri Warits, Senin (14/12/2020).
Tidak hajya itu, Sulaisi juga mengatakan bahwapasangan Fauzi-Eva diduga sudah melanggar demokrasi. Sesuai tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dengan beberapa bukti-bukti yang dikantonginya, Sulaisi telah melaporkan temuan dugaan kecurangan itu ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep. Pihaknya berharap, Bawaslu bisa bertindak kooperatif.
"Berkas pelaporan sudah kami kirim tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB," tambahnya.
Terpisah, ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, membenarkan dan mengaku telah menerima adanya laporan atau pengaduan tersebut. Dia memastikan akan segera melakukan pendataan dari hasil temuan yang dilaporkan kuasa hukum Paslon 02.
"Tentu akan kami lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya pasti akan kami sampaikan jika ada pelanggaran maupun tindak pidana," singkatnya. (Ury/mr).
