SUMENEP, Majalahnusantara.com- Beberapa hari terakhir beredar video berantai berdurasi 25 sampai 44 detik dengan rentetan video dan foto yang menayangkan sejumlah Wanita Pemandu Lagu (PL) sedang asyik pesta miras di salah satu kafe di Sumenep.
Vidio yang viral sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu itu, sangat nampak terlihat sejumlah PL telah menggelar acara pesta miras pada dini hari. Dalam vidio tersebut tidak hanya ada beberapa wanita saja, akan tetapi sejumlah pria ikut serta dalam kegiatan itu.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, video yang tersebar di media sosial utamanya grup WhatsApp tersebut diduga terjadi di 'Kafe Apung Kheta', yang terletak di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep
Hal tersebut diduga tidak mematuhi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, di Kabupaten Sumenep, tentang upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah virus Corona
Menyikapi hal itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman, mengaku juga pernah menerima video itu dalam pesan WhatsAppnya.
"Saya malahan dikirim videonya. Tapi kan harus dilihat juga kebenaran video itu," ungkap, saat dikonfirmasi media, Rabu (28/10/2020).
Disoal terkait aturan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya kafe yang menyediakan minuman keras, AKBP Darkan menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi. Mengingat, Sumenep masih berstatus zona orange, dan wajib mematuhi Prokes yang ada.
"Apakah di kafe itu menjual miras ? Tentu tidak, kecuali membawa sendiri," tambahnya.
Sementra itu, awak media saat hendak mencoba menghubungi penegak perda yakni KasatpolPP Sumenep, Purwo Edi Prawito, untuk mengklarifikasi dugaan adanya salah satu kafe yang melakukan pesta miras di tengah pandemi Corona, tidak ada jawaban, lantaran saat dihubungi melalui sambungan selularnya tidak ada respin meskipun terdengar aktif. (Ury/....)
