Sumenep,- Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang, tim sukses maupun partai pengusung dan relawan masing-masing pasangan calon saat in sedang gencar-gencarnya laksanakan kampanye
Dari itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir , meminta bagi anggota dewan untuk ajukan cuti apabila hendak mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.
"Jadi kami meminta supaya anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye atau yang sudah menjadi tim salah satu pasangan calon untuk cuti sementara waktu," ungkap Hamid pada awak media, Jumat (16/10/2020)
Akan tetapi pengajuan cuti tersebut, kata Hamid, harus melalui fraksi partai masing-masing anggota dewan, alias tidak diperbolehkan mengatasnamakan secara personal
"Harus melau fraksi yang dilengkapi dengan personal nama orang. Fraksi bersurat kepada pimpinan. Nama-nama personalnya dikirim juga. Nah kami pimpinan DPRD kemudian mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu," tambahnya
Menurutnya, pengajuan cuti kampanye tersebut berfariasi, bisa saja anggota dewan mengikuti kampanye berupa menjadi nara sumber ataupun masuk ke dalam kegiatan-kegiatan kampanye paslon Pilkada.
"Cutinya itu bermacam-macam, tapi biasanya cuma satu hari saja. Dan hal itu juga berlaku pada pimpinan DPRD Sumenep ". Tambah politisi PKB tersebut
Menurut Hamid, jika dikemudian hari ditemukan anggota dewan mengikuti kampanye tanpa pengajuan cuti, maka hal tersebut masuk kepada pelanggaran di Bawaslu.
"Karena di khawatirkan selama kampanye itu memakai fasilitas negara. Semisal anggota DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka pimpinan DPRD Sumenep memasrahkan ke Bawaslu," tandasnya. (Ury/hbb)
