Sampang-Upaya mendesak pemerintah untuk mencabut UU omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI pada 05/10/2020 terus berdatangan di seluruh wilayah Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh seluruh masyarakat dari berbagai elemen.
Hal serupa terjadi di Surabaya oleh gabungan mahasiswa dari lintas organisasi dan serikat buruh. Serperti didapati di tempat aksi, massa terbagi di tiga titik perkumpulan, yakni di depan gedung DPRD Jatim, di depan gedung Grahadi, dan di depan RRI Surabaya untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU omnibuslaw ini, Kamis, 08/10/2020.
Menurut salah satu perwakilan korlap di titik ini, ada beberapa hal yang menjadi desakan kepada pemerintah daerah agar UU tersebut dicabut sebagai UU sapu jagat.
"Di titik ini berbentuk aliansi yakni berangkat dari berbagai kumpulan organisasi. Namun, untuk kami kurang lebih ada sembilan tuntutan yang akan disampaikan melalui kajian di DPC dan instruksi DPD GMNI Jatim," ungkap perwakilan korlap aksi, Maushul, GMNI cabang Sampang.
Sembilan tuntutan tersebut tercantum dalam rilis pernyataan sikap DPD GMNI Jatim sebagai bentuk penolakan UU omnibuslaw.
Maushul menandaskan, agar pemerintah dapat mempertimbangkan segala bentuk penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, agar dalam situasi pandemi ini tidak menambah klaster penyebaran covid 19.
"Saya berharap agar pemerintah lebih cekat merespon penolakan ini dan segara membuat perpu agar tidak menambah masalah baru apalagi kita masih di masa pandemi," harapnya.
Ia mengakui akan terus mengawal permasalahan ini sampai menemukan titik terang agar tidak ada rakyat bawah yang menjadi terdampak UU tersebut.
"Kami GMNI Sampang khususnya, akan terus mengawal permasalahan ini, terakhir kalau memang tidak diindahkan GMNI akan melakukan judical review," tutupnya.
(Mmt)
