Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Sebagai Peningkatan Relawan Kesehatan dalam Undang-undang, DKR Bangkalan Kaji Layanan Kesehatan dari Sisi Hukum

Bangkalan, majalahnusantara.com - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Bangkalan kembali melaksanakan rutinitas Sekolah Juang yang dilaksanakan setiap bulan, Rabu (02/9/2020)

Dalam pembukaannya, Edward Dewaruci sebagai pemateri dalam kesempatan ini menyinggung tentang kesepakatan jaminan kesejahteraan lahir dan batin dalam tuangan undang-undang dasar (UUD) 1945 oleh para pendiri bangsa.

Selanjutnya ia menjelaskan, dalam hukum kesehatan saat ini terbagi menjadi dua bagian hukum, meliputi hukum kesehatan secara umum dan secara kedokteran.

"Dalam hukum kesehatan ini terbagi menjadi dua yaitu secara umum seperti Rumah Sakit atau Puskesmas dan secara kedokteran dalam hal ini Dokter atau Nakes," ungkap Tetet sapaan akrabnya.

Tentang aspek hukum pelayanan kesehatan, pakar advokasi ini meneruskan, hal yang menjadi dasar merupakan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai rujukan, namun dikarenakan PP terbaru belum dikeluarkan masih menggunakan PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

"Pelayanan Kesehatan kita dulu mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 yang kemudian karena yang terbaru masih belum keluar maka menggunakan undang-undang yang lama, yaitu UU No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan," tambahnya.

Sementara dalam hubungan pelayanan dalam kacamata hukum, pihaknya menuturkan ada pemberi pelayanan dan penerima pelayanan. Hal ini merupakan bentuk kontrak antara produsen dan konsumen.

"Jika dalam hubungan antara pemberi pelayanan yaitu dokter sebagai produsen jasa terjadi sebuah kesalahan dalam diagnosa atau pelayanan kesehatan kepada konsumen atau penerima layanan, maka konsumen ini boleh melakukan komplain," tandasnya.

Sebagai bentuk hukum yang berlaku sebagai konsekuensi dari kesalahan pelayanan kesehatan dilapangan, prosedur yang berlaku harus menjadi dasar pengajuan sanksi dari pasien dalam menyikapi permasalahan.

"Semisal ada nakes yang melakukan kesalahan boleh pasien mengajukan tuntutan, namun dalam hal ini harus melewati keprofesian masing-masing dalam menentukan sanksi kalau Bidan berarti IBI," tutupnya.

(Mmt)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara