Sumenep, Majalahnusantara.com - Perkara Pemerintah Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) kirimkan surat klarifikasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Sebelumnya usai mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kepala Desa (Kades) Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.
Anehnya, tidak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, seakan dinilai bermain-main dengan hukum, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada orang yang sama.
Ironisnya, belum genap satu minggu Kades kembali menurunkan surat teguran lagi terhadap beberapa perangkat di desanya. Diketahui, SP1 turun pada tanggal 3 Agustus 2020, dengan jarak begitu dekat dengan keluarnya surat pencabutan SK pemberhentian, kemudian disusul lagi dengan SP2 pada tanggal 14 agustus 2020.
"Kami pemuda Garda Raya telah melayangkan surat klarifikasi kepada DPMD sebagai lembaga yang memang punya wewenang strategis untuk menciptakan kondisi keharmonisan sosial dimasyarakat, khususnya Desa Lapa Laok," kata Abd. Basit Ketua Garda Raya, Abd. Basith pada, Rabu (19/08/2020).
Tidak hanya, Ke DPMD, Basit juga mengaku, surat klarifikasi tersebut juga dilayangkan kepada Camat Dungkek, dan Kades Lapa Laok secara langsung.
"Dan kami mengharapkan agar tiga komponen tersebut membaca dan menganalisa. Sehingga nanti ada reaksi positif kepada perangkat Desa Lapa Laok," tambahnya.
Dengan surat klarifikasi tersebut, sambung Basit adalah bentuk iktikad baik pemuda sebagai bentuk kepedulian terkait perjalanan Desa Lapa Laok yang produktif dan profesional.
Kendati demikian Basith basit mengaku, belum ditemui Kepala DPMD beserta Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) saat menyerahkan surat klarifikasi tersebut.
"Harapan saya meski tidak ada Ketua DPMD dan Kabidnya sebetulnya ingin menyampaikan apresiasi rakyat dibawah. Semoga segera ditindaklanjuti," tukasya.
Adapun poin-poin dalam surat klarifikasi yang dilayangkan Garda Raya, yakni sebagai berikut:
1. Meminta dan memaksa agar pihak DPMD melakukan klarifikasi terkait pernyataan Kades Lapa Laok terhadap perangkat dengan bahasa kurang harmonis dan deskriminatif.
2. Mengajak pihak DPMD sebagai lembaga yang punya wewenang strategis agar secepatnya melakukan tindakan yang produktif dan tidak berpihak.
Sementara itu Kadis DPMD Sumenep, Moh. Ramli melalui Kabid Pemdes Supardi menerangkan akan segera menindaklanjuti surat klarifikasi tersebut.
"Belum saya lihat, nanti saya akan tindak lanjuti segera," singkatny saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya oleh awak media. (Ry)