Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

DPK GMNI UPN Adakan Diskusi Online dengan Tema Perlukah Revitalisasi Pancasila dengan RUU HIP?

Surabaya- DPK GMNI UPN JATIM mengadakan diskusi public dalam jaringan dengan tema" Perlukah Revitalisasi Pancasila dengan RUU HIP" . Diskusi yang diikuti oleh beberapa kader GMNI di Surabaya tersebut dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB. 

Adapun permasalahan yang dibahas yaitu mengenai pasal kontroversial yang ada pada pasal 7 ayat (2) dan (3) dimana di situ disebutkan “(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.” Dimana letak permasalahan yang ada yaitu konteks kata pada pasal tersebut dimana diartikan sebagai upaya perubahan pemaknaan pancasila pada umumnya. 

Jika dikaji secara filosofis bahwasanya makna dari pasal tersebut jika diamati lebih dalam lagi yaitu adalah jiwa pemikiran masyarakat indonesia pada masa lampau yang menyatu dengan keadaan kultur masyarakat indonesia dan bersyukur akan kondisi alam indonesia yang bukan dengan maksud menghilangkan adanya unsur kepercayaan akan prinsip ketuhanan yang maha esa. 

Adapun mencontoh kalimat yang diutarakan oleh bung karno sebagai konstruksi pemikir dari pancasila ini sendiri yaitu menurut Bung Yusril Sekretaris DPC GMNI Surabaya. 

 “Jika kalian ingin melihat Indonesia maka lihatlah masyarakatnya yang gotong royong karena pancasila terlahir dari intisari masyarakat Indonesia".

Di sambung statment dan pembahasan secara komprehensif oleh Bung Harsunu S.T selaku Alumnus GMNI UPN JATIM menyampaikan
Yaitu Makna dari RUU HIP ini sebagai pengembalian fungsi Pancasila itu sesuai amanah yang dibuatnya. Pancasila sendiri sebagaimana yang disampaikan di dalam Pidato sukarno 1 juni 1945 adalah  sebagai cikal bakal lahirnya pancasila untuk mengantarkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena setelah adanya peristiwa de-sukarnoisasi pada ordebaru yang membuat banyak perubahan makna pada pancasila itu sendiri.

Jika dikaji dari segi yuridis bahwasanya sesuai dengan UU no 12 tahun 2011 dimana hierakri perundang-undangan tertinggi yaitu UUD1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di indonesia yang tidak dapat di hierarkikan bersama Undang-undang.

Keberadaannya Pancasila dalam posisinya berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental dan konkrit. Sehingga perlu di tanggapi secara lanjut bahwasannya Pancasila tidak perlu di  revitalisasi secara Subtantif namun perlu adanya revitalisasi secara teknis. 

Dengan di bentuknya Badan Pembinaan Ideologi akan membantu memberikan pemahaman serta pengamalan Pancasila secara fundamental kepada Masyarakat. 

Selanjutnya Kader GMNI harus mampu memberikan edukasi kepada seluruh Masyarakat khususnya Mahasiswa  dengan azas GMNI dan melalui pendekatan materialisme  dialektik historis tersebut sebagai langkah yang tepat untuk meluruskan sejarah Ideologi bangsa kita. Sehingga dikemudian hari Ideologi Pancasila tidak akan bisa d otak atik oleh kaum ekstrimis manapun. (Ist)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara