Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Viral di Media Namanya disebut, Bambang Ancam Tempuh Jalur Hukum


Sumenep, majalahnusantara.com -Ramai, pergunjingan soal mutasi dan rotasi,  PPT/JPT pratama  tertanggal  7 Januari 2020, yang membuat geram sejumlah pejabat. Pasalnya, ada selentingan kabar ada cawe-cawe dari oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep. 

Sebut saja Bambang Iriyanto, yang karena mutasi dan rotasi PPT/JPT Pratama  tertanggal  7 Januari 2020,  terdepak dari yang  sebelumnya ia sebagai Kepala Dinas Pendididkan, kini ini menduduki jabatan di Dinas Parawisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga  Sumenep. 

Sepertinya, kata Bambang, viralnya pemberitaan di berbagai media, bahwa dirinya terlemper dari jabatan semula ke Disparbudpora adalah benar ada cawe-cawe tangan yang tak bertanggungjawab. Sebab, Menurut Bambang, sebenaranya  dirinya, jika berdasarkan pada peraturan dan perundang un dangan belumlah bisa di mutasi.

“Saya ini, di Dinas Pendidikan baru menjabat beberapa bulan saja, sementara jika mengacu pada perunadang undangan saya belum bisa dimutasi, karna yang demikian itu menbarak atau melanggar ketentuan pasal 132 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 132 PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,” jelas Bambang. 

Lebih jauh kata bambang, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Mutasi itu,  sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat :
- sesuai standar kompetensi jabatan dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Sedangkan, saya, baru menjabat Kepala Dinas Pendidikan, tertanggal  tanggal 25 April 2019, yang baru kemudian pada tanggal 7 Januari 2020 dia dimutasi/dirotasi menjadi  Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.  Coba dihitung berapa bulan itu. Peraturan yang mana yang dijadikan acuan untuk memutasi/merotasi,”  saat diwawancarai (30/3/2020). 

Nah, jika benar, pungkas Bambang,  suatu saat, mutasi tertanggal  l 7 Januari 2020 bulan kemarin ada cawe cawe atau tangan tangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Bambang akan menempuh jalur hukum. “Lihat saja nanti, jika mutasi tertanggal itu betul, kami dan beberapa teman lainnya akan menepuh jalur hukum,” pungkasnya.

Hal itu,  diperkuat oleh pernyataan seorang  pejabat yang tidak mau disebutkan namanya  yang cukup dikenal di Diknas Pendidikan saat itu. Ia , mengaku memang pernah mendengar mutasi dan rotasi ditanggal tersebut, sempat beredar nama nama, bahkan nama nama yang tidak pernah dibicarakan atau dibahas sebelumnya juga masuk juga dimutasi saat itu. “Ya, saya mendengar sendiri, bahkan ramai diperbicangkan di group WA,” katanya saat diwawancarai di rumahnya dengan memewanti wanti untuk tidak menyebut namanya dalam pemberitaan. (Rb/hb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara