Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Penyebar Berita Hoax di Grub Facebook "Sumenep Baru", ditangkap Polres Sumenep



Sumenep, majalahnusantara.com - pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 11.30 wib Unit Pidum bersama unit resmob telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyebar berita bohong yang diupload melalui media Facebook (FB) dengan akun atas nama M. Sucipto.

Moh. Sucipto ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP/69/V/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 10 Mei 2019, Surat perintah tugas nomor : springas/257/VI/2019/satreskrim, tgl 26 Juni 2019 dan surat perintah penyidikan nomor : sprindik/258/VI/2019, tgl 26 Juni 2019.

Kasubbag Humas Akp Widiarti S, SH menjelaskan bahwa, pelaku memposting hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib. Di rumah pelapor alamat Jl. Imam Bonjol Ds. Pamolokan Kec. kota Kab. Sumenep

"Kami telah mengantongi bukti berupa 6 (enam) lembar hasil cetak pada akun Fb M Sucipto, 10 (sepuluh) lembar hasil cetak pada aku. Fb M Sucipto, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A71 warna hitam dan 1 (satu) buah sim card As dengan nomor 082335352775," ungkapnya

Akp Widarti S, SH, menambahkan, tersangka mendapatkan berita bohong tersebut dari grup whatsapp dengan nama grup "Eksekulator", selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama "M Sucipto" ke Grup Facebook yang bernama "Sumenep baru"

"Tersangka memposting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut," terang Widarti kembali

Adapun postingan tersangka yang memuat berita bohong sebagai berikut

1.Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari" Kerja menghitung surat suara.Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk "keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas"
2. Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki.

Akibat dari kejadian tersebut, tersangka terjerat Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mr/hb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara