Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Pemilu Telah Usai, APK masih berkeliaran di Surabaya


Surabaya- Walaupun masa tenang Pemilu 2019 tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkampanye, namun Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 masih terpasang di wilayah Kota Surabaya bahkan sampai pemilu usai digelar dan Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam pasal 298 ayat (4) jo PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 34 ayat (8) disebutkan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara (16 april 2019). Namun yang terjadi dilapangan menurut pantauan dari Lembaga Pemantau GMNI Surabaya masih terdapat beberapa Titik di Kota Surabaya yang terpasang APK dari beberapa pasangan calon dimana pemilu Telah usai dilaksanakan pada 17 April kemaren dimana masa tenang yang dimulai tanggal 14 hingga 16 april, tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 angka 36 jo PKPU 23 tahun 2018 dan sesuai tahapan PKPU nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga PKPU 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, bahwa pelaksanaan kampanye yang salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye dimulai sejak tanggal 23 september 2018 dan berakhir tanggal 13 april 2019. " seharusnya kpu Kota Surabaya dan bawaslu Surabaya dapat sinergis dengan satpol PP Kota Surabaya untuk lebih tegas lagi dalam menindak pelanggaran APK d
emi mengimplementasikan peraturan pemilu tersebut" kata ketua pemantau  GMNI Surabaya, Aldian Dwi Pamungkas(hb)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara