Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Meski Terdapat Kekurangan, DPC GMNI Surabaya Mendukung Perppu Ormas yang Diterbitkan Pemerintah



Surabaya-Terhitung sejak tanggal 10 juli 2017 pemerintah mengeluarkan PERPPU no.2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ORMAS , pemerintah beralasan bahwa PERPPU ini diperlukan karena UU ORMAS sebelumnya UU No 17 tahun 2013 dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 , pemerintah juga menyatakan bahwasanya UU ORMAS tersebut tidak memberikan keleluasaan kepada pemerintah berdasarkan asas "contrarius actus" bahwa pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sebuah keputusan administratif juga memiliki kewenangan untuk mencabut kembali putusan tersebut, sehingga pemerintah tidak bisa langsung memberikan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai telah melakukan pelanggaran.
Menyikapi hal tersebut Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Surabaya menyelenggarakan kajian membahas tentang lika-liku PERPPU ORMAS tersebut.
Dalam kajian yang dilaksanakan di Kantor DPC GMNI SURABAYA itu, Joeni A kurniawan sebagai pemateri mengatakan bahwa masih banyaknya kekurangan dalam PERPPU no 2 tahun 2017 khususnya dalam mekanisme dan prosedur pemberian sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum pada ormas yang melanggar ketentuan.
“Pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan PERPPU tersebut, sehingga masih banyak kekurangan terlebih dalam hal pemberian sanksi administratif.” Kata Joeni yang merupakan dosen sekaligus direktur pusat studi pluralisme hukum universitas airlangga.
Rizal Haqiqi selaku Ketua DPC GMNI Surabaya menyatakan sepakat dengan pemerintah dalam hal pemberantasan organisasi ekstrimis yang mengancam keutuhan negara indonesia.  
“kita perlu resisten terhadap sesuatu yang mengancam hak-hak kemanusiaan atau HAM dengan cara yang memaksa dan harus ada proteksi dengan mekanisme dan landasan hukum yang benar” ujar Rizal.

“bahwa hari ini terjadi krisis nasionalisme sehingga banyak muncul ormas-ormas yang berusaha untuk menolak maupun mengesampingkan pancasila, pancasila adalah landasan filosofis negara sebagai landasan filosofis maka muatannya adalah nilai nilai yang ada di dalamnya , dan ketika negara mengalami krisis nasionalisme maka pemerintah harus mengisi kembali arti dari nasionalisme itu dengan memberikan kesejahteraan umum bagi setiap warga negaranya agar identitas keindonesiaan lebih bermakna, kemudian paham radikalisme yang bersifat fasis bisa ditangkal dengan sistem pendidikan yang diperkaya dengan kajian-kajian yang memperkaya rasionalitas melalui sistem pendidikan yang kritis.” Tambah pria yang sering disapa rizal ini. (h/z)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara