Pengamat
Hukum: Kasus Dana Desa Masih Banyak Lagi
Sampang – Setelah adanya
upaya preventif dari pihak Penegak Hukum kemaren terhadap aksi Kepala Desa dan
pegawai Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang tertangkap tangan bagi-bagi
Dana Desa sangat diapresiasi semua Pihak.
Aliyanto selaku pengamat
hukum menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh Pihak Tipikor Polda Jatim kemaren seharusnya
ditetapkan sebagai Tersangka karena kasus tersebut adalah delik yang tertangkap
tangan. Pihak Kepolisian dan kejaksaan diharapkan bekerja sama dalam penegakan
kasus ini sehingga dapat mengungkap kasus di Desa lain. Perbuatan pidana
tersebut bisa dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang No. 31/ 1999 jo
Undang-undang No. 20 tahun 2001.
“Operasi Tangkap Tangan
oknum kades dan Pemerintahan kemaren (Senin 5/12) harus ditetapkan tersangka
karena tertangkap tangan melakukan Tipikor, beda dengan delik aduan yang butuh
proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, akan tetapi pihak aparat
penegak hukum baik Kepolisian dan kejaksaan harus bekerjasama karena pasti ada
Kades lain yang melakukan perbuatan yang sama, harus ditelusuri semua Desa mana
saja yang dicairkan kemaren, kasus dana desa masih banyak lagi, jerat dengan
Undang-undang Tipikor” tegasnya.
Aliyanto juga menilai bahwa
sinergi antara Pemerintahan Derah dengan Desa hanya sebatas kordinatif dan
itupun tidak maksimal Bahkan untuk Dana Desa pihak Kecamatan dan Desa telah
meseragamkan program-program Desa diseluruh kecamatan sehingga menimbulkan kejanggalan
dan pertanyaan besar.
“sinergisitas antara
Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa hanya sekedar garis kordinatif saja,
itupun juga tidak maksimal. Bahkan untuk Dana Desa pihak Kecamatan dan Desa
telah meseragamkan program-program Desa diseluruh kecamatan. Ini jelas banyak
hal yang menjanggal dalam implementasinya dan timbul pertanyaan besar”. Pungkasny.
(bib)