Iklan

Banner Iklan Majalah Nusantara

Pengamat Hukum: Kasus Dana Desa Masih Banyak Lagi

Pengamat Hukum: Kasus Dana Desa Masih Banyak Lagi



Sampang – Setelah adanya upaya preventif dari pihak Penegak Hukum kemaren terhadap aksi Kepala Desa dan pegawai Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang tertangkap tangan bagi-bagi Dana Desa sangat diapresiasi semua Pihak.
Aliyanto selaku pengamat hukum menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh Pihak Tipikor Polda Jatim kemaren seharusnya ditetapkan sebagai Tersangka karena kasus tersebut adalah delik yang tertangkap tangan. Pihak Kepolisian dan kejaksaan diharapkan bekerja sama dalam penegakan kasus ini sehingga dapat mengungkap kasus di Desa lain. Perbuatan pidana tersebut bisa dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang No. 31/ 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001.
“Operasi Tangkap Tangan oknum kades dan Pemerintahan kemaren (Senin 5/12) harus ditetapkan tersangka karena tertangkap tangan melakukan Tipikor, beda dengan delik aduan yang butuh proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, akan tetapi pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian dan kejaksaan harus bekerjasama karena pasti ada Kades lain yang melakukan perbuatan yang sama, harus ditelusuri semua Desa mana saja yang dicairkan kemaren, kasus dana desa masih banyak lagi, jerat dengan Undang-undang Tipikor” tegasnya.
Aliyanto juga menilai bahwa sinergi antara Pemerintahan Derah dengan Desa hanya sebatas kordinatif dan itupun tidak maksimal Bahkan untuk Dana Desa pihak Kecamatan dan Desa telah meseragamkan program-program Desa diseluruh kecamatan sehingga menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan besar.

“sinergisitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa hanya sekedar garis kordinatif saja, itupun juga tidak maksimal. Bahkan untuk Dana Desa pihak Kecamatan dan Desa telah meseragamkan program-program Desa diseluruh kecamatan. Ini jelas banyak hal yang menjanggal dalam implementasinya dan timbul pertanyaan besar”. Pungkasny. (bib)
Previous Post Next Post

Iklan Atas Postingan

Iklan Bawah Postingan

Banner Iklan Majalah Nusantara