Hasil Gelar Perkara, Camat Kedungdung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Camat Kedungdung
Sampang – Berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Selasa (13/12/2016) kemarin pukul 13.00 sampai 15.30 WIB. Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, resmi menetapkan
Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Ahmad Junaidi (AJ) sebagai
tersangka kasus korupsi alokasi dana desa dan dana desa.
“AJ Camat Kedungdung sudah dinaikkan statusnya dari saksi
menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung
Mangera.
Hasilnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup yang
menunjukkan keterlibatan AJ pada pungli DD dan ADD di Kecamatan Kedungdung
Kabupaten Sampang. Dimana, yang bersangkutan (AJ) mempunyai peranan dan turut
serta di dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Sesuai hasil penyidikan tersangka AJ dijerat dengan Pasal
21 e, 12 d Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP-nya Pasal 55
dan 64,” katanya.
Selain itu, polisi terus mendalami peranan AJ yang masih
baru menjabat selama lima bulan sebagai Camat Kedungdung tersebut. Bahkan,
pihaknya menyiapkan surat panggilan kepada AJ untuk diperiksa dalam statusnya
sebagai tersangka.
“Nah apa peranannya AJ, nanti kita akan urai pada saat
pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jumat (16/12) mendatang,”
tuturnya.
Sekedar diketahui, penetapan tersangka pada AJ bermula dari
hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
di kantor Bank Jatim Cabang Sampang pada Senin (5/12/2016) lalu. Polisi
mengamankan barang bukti uang dengan total Rp 1,5 miliar, dan tujuh orang
ditangkap.
Tak hanya AJ yabg ditetapkan tersangka, penyidik menetapkan
satu tersangka lain pasca OTT, yakni Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan Kedungdung, H Kun Hidayat. Sedangkan lainnya masih berstatus saksi.
Pada Rabu (7/12) lalu, penyidik memeriksa AJ secara intensif
sebagai saksi sesaat penggeledahan di kantor Kecamatan Kedungdung. Berkas yang
berkaitan dengan pencairan dua dana desa tersebut turut serta disita polisi. (mmc)