Kelanjutan Kasus Tebu, BAP Ketua Poktan Serambi Madura dan Ketua Poktan Madura Jumaju Dilimpahkan ke Kejari Sampang
Sampang- Penyidik Polres Sampang, melimpahkan
berkas acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus dugaan korupsi dana program
pengembangan tebu tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,
Kamis (6/10/2016).
Para tersangka itu diantaranya Ketua Poktan
Serambi Madura, inisial EJ dan Ketua Poktan Madura Jumaju inisial GD.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar
melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo mengatakan, dalam kasus tersebut kedua
tersangka diduga menggelapkan dana program tebu masing-masing Rp 2,7 miliar.
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke
Kejaksaan. Dalam kasus tersebut kedua tersangka masing-masing diduga
menggelapkan Rp 2,7 miliar dana program tebu,” kata Hari.
Terpisah, Humas Kejari Sampang, Joko
Suhariyanto menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima BAP kedua tersangka dari
penyidik Polres. “Berkas acara pemeriksaan tahap dua dari Polisi sudah kita
terima. Kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan dipenjara atas
kasus sebelumnya,” terang Joko Suhariyanto.
Pihak Kejari Sampang menargetkan secepatnya
akan menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan. “Kita mempunyai waktu selama
dua puluh hari. Jadi secepatnya berkasnya akan kita limpahkan ke Pengadilan,”
tandasnya. (mmc)