GmnI dan Massa Petani Demo di Depan Istana Merdeka Jakarta dan Di Depan Grahadi Surabaya
Jakarta - Massa yang mengatasnamakan petani dari berbagai provinsi menggelar aksi demonstrasi di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi menyuarakan aspirasi petani itu digelar dalam rangka puncak Hari Tani Nasional.
Para massa aksi ini bergerak memadati Jalan Medan Merdeka Barat sejak pagi yang membuat lalu lintas tersendat, kemudian mereka bergerak ke arah depan Istana di Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (27/9/2016).
Para massa aksi ini bergerak memadati Jalan Medan Merdeka Barat sejak pagi yang membuat lalu lintas tersendat, kemudian mereka bergerak ke arah depan Istana di Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (27/9/2016).
Mayoritas mereka tak memakai seragam, namun membawa banyak spanduk yang mengatasnamakan kelompok petani. Di antaranya Serikat Petani Majalengka, Serikat Petani Indonesia, Serikat Tani Indonesia, GMNI dan lainnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB hadir bergabung massa dari perwakilan kaum buruh yang mengenakan rompi merah. Para massa ini memadati sebagian jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda.
Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional. Beberapa hal yang disuarakan adalah menolak reformasi agraria yang dianggap mereka palsu, mereka juga protes soal lahan tani yang dikuasai pengusaha.
"Kami menuntut keadilan bagi petani Indonesia!" teriak salah satu orator.
Hingga pukul 10.50 WIB aksi masih berlangsung. (detik.com)
Sekitar pukul 10.30 WIB hadir bergabung massa dari perwakilan kaum buruh yang mengenakan rompi merah. Para massa ini memadati sebagian jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda.
Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional. Beberapa hal yang disuarakan adalah menolak reformasi agraria yang dianggap mereka palsu, mereka juga protes soal lahan tani yang dikuasai pengusaha.
"Kami menuntut keadilan bagi petani Indonesia!" teriak salah satu orator.
Hingga pukul 10.50 WIB aksi masih berlangsung. (detik.com)
Sementara itu pada hari senin 26/9/2016 massa pendemo dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Grahadi Surabaya.
Aksi dimulai dari monkasel kemudian long march ke grahadi, dengan membawakan teatrikal dimana petani dirampas hak-haknya tentang pengelolaan tanah , dengan korlap rizqy ridho dari gmni surabaya menyatakan bahwasanya reforma agraria haruslah dapat diwujudkan karena belum ada sikap yang jelas serta undang-undang yang jelas terkait sengketa yang terjadi di wilayah jawa timur pada khususnya dan beberapa wilayah di indonesia pada umumnya.
"Reformasi agraria harus segera diwujudkan demi hak para petani" Pungkasnya. (bi/li)
Berikut ini catatan Press Releasenya
Reforma Agraria atau “Agrarian Reform” adalah suatu bentuk penataan kembali susunan pemilik, penguasaan serta pemanfaatan sumber-sumber daya alam mencakup tanah, air, serta ruang angkasa dalam suatu negara untuk kepentingan rakyat dari bangsa yang bersangkutan secara menyeluruh dan komperhensif. Sedangkan UUPA no.5 1960 sebagai karya revolusioner bangsa Indonesia yang membawa konsep ideal tentang pengaturan hukum agraria yang harus anti penjajahan dan anti penindasan, menampilkan dengan jelas identitas bangsa Indonesia dalam hukum adat, menguatkan jiwa kesatuan dan persatuan serta adanya penegasan tentang hak mengusai oleh negara yang yang kesemuanya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Selain daripada itu UUPA dalam pengaturan keagrariaan sudah sesuai dengan dasar ideologi negara dan jiwa bangsa kita; Pancasila, yang berwatak prismatik (Ahmad Sodiki : 2013). Dalam konteks ini hukum agraria dalam UUPA telah berhasil memadukan secara baik konsep hubungan antara tanah dengan manusianya yang sejalan dengan konsep prismatika yakni memadukan unsur unsur yang baik antara paham individualisme dan paham komunalisme. Disinilah muncul anggapan bahwa UUPA adalah suatu mahakarya reovolusiner bangsa Indonesia dari hasil penggalian kepribadian bangsa kita sendiri.
Reforma Agraria adalah penataan ulang atau restrukturasi pemilikan, penguasaan serta penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah umumnya yang terangkum dalam pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17 UUPA 1960. Sedangkan pngertian agraria sendiri dari UUPA 1960 jelas sekali rumusanya yang termaktub dalam pasal 1 ayat 1 s/d 5: “bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung di dalamnya...” dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi (daratan) termasuk pula lapisan di bawah permukaan bumi dan lapisan daratan di bawah perairan serta demikian pula pengertian tentang ruang lingkup air adalah, semua wilayah perairan sesuai zona batas dan seluruh kekayaan yang ada di dalamnya baik perairan pedalaman maupun lautan wilayah Indonesia dan yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah, seluruh ruang diatas tanah dan perairan tersebut. Artinya, reforma agraria sendiri adalah redistribusi tanah sebagai bagian dari program reforma agraria yang merupakan praktek demokrasi ekonomi atau bisa kita artikan sebagai upaya pelaksanaan berdikari dalam bidang ekonomi karena tanah adalah faktor produksi yang terbatas dan tak tergantikan maka tidak dibenarkan sama sekali adanya praktek monopoli tanah.
Tujuan Reforma Agraria menurut UUPA adalah menciptakan keadilan sosial, karena jika kita memhami landasan dari dibentuknya UUPA adalah untuk melaksanaken praktek demokrasi dalam bidang ekonomi yang nantinya bermuara pada keadilan sosial dimana pembagian tanah sebagai substansi dari demokrasi ekonomi sudah dijalankan. Maka ketika rakyat mempunya asset produksi dan jauh lebih bisa produktif dan tujuan kemerdekaan bangsa yang terangkum dalam pembukaan UUD 1945 dapat tercapai. Selain itu tujuan dari dilaksanakannya UUPA adalah untuk kedaulatan pangan dan/atau kedaulatan energi “dari dalam perut bumi”, menaikan posisi tawar Indonesia di mata dunia Internasional serta yang jauh lebih penting adalah untuk menjaga keutuhan teritorial dan kesatuan NKRI.
Masalah agraria adalah masalah yang mendasar karena menyangkut kehidupan dan penghidupan umat manusia khususnya bangsa indonesia. Menyangkut berbagai aspek dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi maka perlu pemahaman yang utuh dan substansial baik bagi kalangan aktivis gerakan maupun para pemangku kebijakan.
Dalam pidatonya yang berjudul “laksana malaikat yang menyerbu dari langit jalanya revolusi kita” – 17 agustus 1960”, bungkarno secara tarang benderang menyampaiakan urgensi pelaksanaan land reform yang erat kaitanya dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945. Beliau menyampaiakan :
“sebuah rencana mengesahkan UUPA adalah kemajuan yang maha penting dalam revolusi Indonesia! Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja dengan omong besar tanpa isi. Malaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak bagi revolusi Indonesia”.
Sejatinya reforma agraria adalah sebuah program yang harus dilakukan di awal pembangunan nasional karena merupakan fondasi dan substansi dari bangunan struktur masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga kendala kendala “konflik” sosial pada saat masa bahkan pasca pembangunannya tidak beranak pinak dan bisa dengan cepat teratasi karena objek materi’il dalam hal ini “tanah”nya sudah sangat jelas pendistribusian dan pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan konstitusi.
Bukan semata mata reforma agraria dianggap sebagai pendistribusian/redistribusi tanah oleh pemerintah, melainkan juga harus memenuhi konsep konsep dasar dari pada isi yang terkandung dalam UUPA. Pertama, kemauan dan dukungan politik yang kuat dari pemerintah. Selain dari pada pengaruh konfiguasi politik yang sedang berlangsung dalam tubuh pemerintah itu sendiri, kepentingan modal dalam kebijakan kebijikan agraria juga harus diwaspadai sebagai bentuk penindasan era baru. Artinya, kemauan “kesadaran” yang kuat dari pemerintah yang pro dengan kemauan rakyat dan kemajuan kedaulatan pangan juga mempunya peran penting dalam terwujudnya reforma agraria sejati. Kedua, adanya organisasi rakyat yang intensif mengkaji dan mendalami masalah masalah agraria yang terjadi dalam negara serta berperan aktif dalam aktifitas aktifitas kedaulatan sumber daya alam bangsa dan negara. Ketiga, harus mempunyai data yang deatail, teliti dan uptodate mengenai agraria beserta analisis konflik konflik potensial dalam wilayah teritorial negara. Keempat, para elit politik harus mampu membatasi diri “atas kepentingan bangsa dan negara” atau bahkan harus terpisah dengan kepenting elit bisnis. Karena kepentingan pemutaran modal dengan skala besar “industrialisasi” yang dikendalikan oleh sgelintir elit bisnis dan berselingkuh dengan elit penguasa bisa membentuk pola baru penjajahan bangsa dan negara yang mengatas namakan zaman dan pembangunan.
Mengingat konflik agraria pada era saat ini sangat dirasakan langsung dampaknya oleh banyak lapisan masyarakat mulai dari kelas menengah bawah hingga masyarakat substruktur pedesaan. Maka reforma agraria harus didukung oleh setiap elemen masyarakat, baik elit politik, akademisi, masyarakat ekonomi kelas menengah / “buruh”, tokoh masayarakat, pemuda dan bahkan aparat penegak hukum harus bisa benar benar memahami konsep, maksut dan tujuan dilaksanakannya reforma agraria. Karena reforma agraria sejati adalah jembatan emas untuk mencapai tujuan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945 yaitu : “Sosialisme Indonesia”
Dengan ini kami Gerakan mahasiswa nasional indonesia ( GmnI ) jawa timur menuntut pemerintahan jokowi - jk untuk :
1. Mendesak Pemerintah melaksanakan Reforma Agraria sesuai UUPA No. 5 th 1960
2. Mendesak Pemerintah agar menyelesaikan konflik Agraria di Indonesia, khususnya Jawa Timur sebagai daerah rawan konflik
3. Menuntut Pemerintah untuk membentuk lagi Pengadilan Landreform sebagai lembaga penyelesai konflik Agraria di Indonesia
4. Menghimbau seluruh Kepala Daerah segera membentuk Tim IP4T untuk menginventaris segala konflik Agraria di daerah
5. Mendesak Pemerintah segara melakukan sinkronisasi Peta Batas Desa berstandar nasional / Kebijakan peta tunggal (one map policy)